Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Tim Advokasi Untuk Demokrasi Tuntut Pengusutan Tuntas Serangan Terhadap Andrie Yunus

Views
×

Tim Advokasi Untuk Demokrasi Tuntut Pengusutan Tuntas Serangan Terhadap Andrie Yunus

Sebarkan artikel ini
Img 20260316 Wa0006
Tim Advokasi Untuk Demokrasi dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Menteng, Jakarta Pusat, Senin (16/3/2026). (Foto: Dok. Koma.id )

Koma.id Tim Advokasi Untuk Demokrasi dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Menteng, Jakarta Pusat, Senin (16/3/2026), ungkap serangan air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus dinilai sebagai bentuk percobaan pembunuhan berencana.

Konferensi pers bertajuk “Serangan Air Keras Pembela HAM Andrie Yunus Adalah Percobaan Pembunuhan Berencana: Penegak Hukum Harus Segera Usut Tuntas” tersebut berlangsung secara langsung dan disiarkan melalui kanal YouTube, diikuti sekitar 150 peserta.

Silakan gulirkan ke bawah

Sejumlah narasumber hadir dalam kegiatan itu, antara lain Kepala Divisi Impunitas KontraS Jane Rosalina, perwakilan Tim Advokasi untuk Demokrasi Afif, pengacara dari LBH Jakarta Fadhil, serta perwakilan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) Erlangga Julio dan Aldif.

Dinilai Sebagai Upaya Pembunuhan

Dalam konferensi pers tersebut, Tim Advokasi Untuk Demokrasi menyatakan bahwa serangan terhadap Andrie Yunus tidak dapat dipandang sebagai tindak kekerasan biasa. Menurut mereka, penggunaan air keras menunjukkan adanya niat untuk menghilangkan nyawa atau setidaknya menyebabkan cacat permanen pada korban.

TAUD menilai zat kimia tersebut berpotensi merusak saluran pernapasan korban yang dapat berakibat fatal. Oleh karena itu, serangan tersebut dinilai memiliki unsur percobaan pembunuhan berencana.

Tim Advokasi menilai penegakan hukum harus dilakukan secara serius untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya aktor intelektual di balik serangan tersebut.

Desak Pembentukan Tim Investigasi Independen

Dalam kesempatan yang sama, Tim Advokasi Untuk Demokrasi menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah dan lembaga penegak hukum.

Pertama, mereka mendesak Presiden untuk membentuk tim investigasi independen guna mengungkap secara menyeluruh kasus serangan terhadap Andrie Yunus. Tim tersebut diharapkan dibentuk melalui konsultasi dengan keluarga korban dan tim pendamping agar proses penyelidikan berjalan objektif serta bebas dari konflik kepentingan.

Tim investigasi independen dinilai penting untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat, termasuk aktor intelektual di balik serangan tersebut, dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Minta Polisi Usut Tuntas

Selain itu, Tim Advokasi Untuk Demokrasi juga mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk segera mengungkap kasus tersebut secara transparan dan akuntabel.

Mereka meminta Listyo Sigit Prabowo selaku Kapolri memerintahkan jajarannya, termasuk Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Pusat, agar melakukan penyelidikan secara serius.

Menurut mereka, proses penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga harus mengungkap pihak-pihak yang berada di balik perencanaan serangan tersebut.

Dorong Penggunaan Pasal Pembunuhan Berencana

Tim Advokasi Untuk Demokrasi juga meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk memastikan jaksa yang menangani perkara tersebut melakukan koordinasi intensif dengan penyidik.

Koordinasi tersebut dinilai penting agar konstruksi hukum perkara dapat menggunakan pasal-pasal yang relevan, termasuk pasal mengenai pembunuhan berencana serta ketentuan tentang penyertaan dalam tindak pidana.

Dengan demikian, penegakan hukum diharapkan dapat menjangkau seluruh pihak yang terlibat, termasuk mereka yang diduga sebagai aktor intelektual.

Minta Komnas HAM Turun Tangan

Selain aparat penegak hukum, Tim Advokasi juga mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia untuk melakukan pemantauan serta penyelidikan atas serangan terhadap Andrie Yunus.

Komnas HAM diharapkan dapat memberikan rekomendasi kepada Presiden untuk memastikan proses penanganan perkara berjalan secara akuntabel, cepat, dan menyeluruh.

Tim Advokasi juga meminta Komnas HAM segera menetapkan Andrie Yunus sebagai pembela hak asasi manusia, sebagaimana permohonan yang sebelumnya telah diajukan sejak peristiwa aksi penolakan pembahasan revisi Undang-Undang TNI di Hotel Fairmont Jakarta pada Maret 2025.

Perlindungan untuk Korban dan Saksi

Selain itu, Tim Advokasi juga meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada korban, keluarga korban, saksi, serta para pendamping selama proses hukum berlangsung.

Perlindungan tersebut dinilai penting untuk mencegah kemungkinan adanya ancaman maupun intimidasi lanjutan selama proses penegakan hukum.

Seruan Dukungan Publik

Dalam catatan akhir konferensi pers, TAUD juga mengimbau masyarakat yang ingin memberikan dukungan kepada korban agar tidak melakukan kunjungan langsung ke rumah sakit.

Sebaliknya, dukungan publik diharapkan difokuskan pada pengawasan terhadap proses penegakan hukum agar kasus tersebut dapat diusut secara tuntas.

Sementara itu, KontraS menegaskan pentingnya kejelasan dari aparat penegak hukum mengenai perkembangan kasus tersebut, termasuk penangkapan pelaku dan pengungkapan pihak yang diduga menjadi aktor intelektual di balik serangan terhadap pembela HAM tersebut.

Selain itu, organisasi tersebut juga meminta adanya jaminan pemulihan bagi korban, termasuk kompensasi atas kerugian materiil maupun moral yang dialaminya akibat serangan tersebut.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.