Koma.id– Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menyerahkan uang rampasan perkara senilai Rp 530,4 miliar ke kas negara melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia pada Jumat, 13 Maret 2026. Uang tersebut berasal dari kasus perjudian online yang dijalankan oleh sindikat yang dipimpin oleh terpidana Oei Hengky Wiryo. Selain uang rampasan, negara juga menerima pembayaran denda sebesar Rp 1 miliar dari perkara tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Nurul Wahida Rifai, menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan hasil kejahatan perjudian online yang dijalankan sindikat Oei Hengky selama bertahun-tahun. Untuk menyamarkan aktivitas ilegal tersebut, para pelaku menggunakan sejumlah perusahaan cangkang yang secara administratif bergerak di bidang perdagangan dan konsultasi komputer.
Menurut Nurul, sindikat ini dikendalikan oleh dua terpidana, yakni Oei Hengky Wiryo (69) bersama rekannya, Henkie. Pada 2018, keduanya mendirikan perusahaan bernama PT A2Z Solusindo Teknologi yang dijadikan sebagai kedok untuk mencuci uang hasil perjudian online, sekaligus menyembunyikan asal-usul dan kepemilikan sebenarnya dari harta yang diperoleh dari tindak pidana tersebut.







