Koma.id – Peneliti Pusat Studi Keamanan dan Perdamaian UGM, Achmad Munjid Ph.D. mempertanyakan dasar keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang menetapkan status Siaga 1. Menurutnya, hingga kini belum terlihat indikasi eskalasi konflik yang merembet atau mendekati kawasan Asia Tenggara.
Status Siaga 1 bagi seluruh angkatan yang dikeluarkan Panglima TNI Agus Subiyanto terkait dinamika konflik di Timur Tengah sebelumnya memicu pro dan kontra di publik.
Heboh! Investasi Bodong Koperasi BLN Putar Dana Rp4,6 Triliun, 41 Ribu Nasabah Jadi Korban
“Kalau yang kelihatan secara langsung ya belum ada. Kalau asumsinya eskalasi konflik di Timur Tengah sudah merembet ke wilayah Asia Tenggara, ya tidak ada buktinya. Dan itu justru yang menimbulkan tanda tanya besar. Artinya gejalanya, tanda-tandanya enggak ada, kok kita ini tiba-tiba Siaga 1,” kata Munjid, dikutip Rabu (11/3/2026).
RI Dinilai Jauh dari Episentrum Konflik
Munjid menilai secara geografis dan politik Indonesia relatif jauh dari pusat konflik global sehingga dampak langsung dari eskalasi perang di Timur Tengah terhadap Indonesia masih kecil.
“Ya kita kan secara geografis cukup jauh dari episentrum konflik. Jadi kalau perang yang terjadi antara Israel, Amerika dengan Iran itu meluas, yang jelas kena dampaknya pertama kan negara-negara Teluk,” ujarnya.
Ia menambahkan Indonesia juga tidak berada dalam blok militer tertentu sehingga relatif lebih aman dibanding sejumlah negara yang memiliki kedekatan strategis dengan pihak-pihak yang terlibat konflik.
“Jadi kalau dianggap aman itu ya aman karena kita ini enggak masuk ke blok mana pun dan secara geografis jauh,” kata Munjid.
TNI Diminta Klarifikasi agar Publik Tidak Resah
Menurut Munjid, perintah Panglima TNI tersebut menimbulkan banyak tanda tanya di masyarakat, terlebih karena telegram yang memuat perintah itu semula bersifat internal namun kemudian bocor ke publik.
Ia menilai simpang siur informasi yang muncul di internal TNI turut memperbesar pertanyaan publik mengenai urgensi kebijakan tersebut.
Jika alasan peningkatan status siaga berkaitan dengan konflik di Timur Tengah, Munjid menilai seharusnya ada penjelasan yang lebih jelas mengenai potensi ancaman langsung terhadap Indonesia.
“Alasan persisnya apa? Orang tidak melihat yang sifatnya langsung berhubungan dengan kita. Kalau pengamanan untuk kantor-kantor kedutaan, terutama Kedutaan Amerika membutuhkan ekstra, ya oke. Kalau aset-aset Amerika yang ada di Indonesia perlu mendapat pengawasan lebih, oke. Tapi apakah itu responnya harus dengan Siaga 1? Yang artinya seluruh angkatan menyiagakan personel dan senjata,” ujarnya.
Ia juga menilai jika memang ada informasi intelijen tertentu yang menjadi dasar kebijakan tersebut, TNI tetap perlu memberikan penjelasan memadai kepada publik.
“Ketika mengambil kebijakan seperti itu dan apalagi sekarang, sebetulnya kalau telegramnya enggak nyebar itu enggak apa-apa. Tapi sekarang kan sudah bocor. Jadi karena sudah bocor ya TNI perlu memberikan klarifikasi,” katanya.
Menurut Munjid, penjelasan terbuka penting agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat, termasuk mengenai potensi gangguan keamanan yang dimaksud dalam telegram tersebut.
“Kalau alasannya siap-siap kan memang mestinya kita siap setiap saat. Tapi sekarang ini saya kira perlu ada penjelasan dari TNI supaya banyak pertanyaan dan keresahan yang muncul di tengah masyarakat bisa diatasi,” tegasnya.
Khawatir Memperkuat Militerisme
Munjid juga mengingatkan bahwa perintah Siaga 1 TNI perlu dilihat dalam konteks politik domestik yang lebih luas, termasuk meningkatnya kekhawatiran tentang menguatnya militerisme dan pembatasan kebebasan berpendapat.
“Dan konteks politik kita hari ini juga perlu dipahami. Konteks politik kita hari ini adalah militerisme sedang naik, kemudian kebebasan bicara sedang dibungkam. Tiba-tiba ada telegram seperti itu, yang artinya kehadiran militer di ruang publik menjadi lebih kuat, dan itu berpotensi makin melemahkan demokrasi yang sudah lemah,” ujar Munjid.
Ia mengaku sejalan dengan kritik yang sebelumnya disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan yang menilai kebijakan tersebut berpotensi bermasalah secara konstitusional.
Menurut Munjid, secara konstitusi mobilisasi kekuatan militer seharusnya berada di tangan presiden sebagai panglima tertinggi dan memerlukan persetujuan DPR.
“Karena yang berhak memobilisasi kekuatan militer itu panglima tertinggi, presiden dalam hal ini, dan itu juga harus dengan persetujuan DPR,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa mobilisasi personel dan persenjataan tanpa ancaman yang jelas berpotensi membuka ruang penyalahgunaan terhadap kritik publik.
“Kalau untuk berjaga-jaga menghadapi masalah keamanan, kalau kemudian masalah keamanannya tidak ada, tidak muncul, nanti itu bisa dibelokkan ke masalah keamanan yang lain. Misalnya kritik terhadap pemerintah, itu kan sudah terjadi,” ujarnya.













