Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Anak-anak Histeris Akibat Akun Game Online dan Medsos Diblokir Komdigi

Views
×

Anak-anak Histeris Akibat Akun Game Online dan Medsos Diblokir Komdigi

Sebarkan artikel ini
Img 20260311 Wa0004
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi blokir akses media sosial (Medsos) dan Game online bagi anak di bawah umur 16 tahun. (Foto Ilustrasi dibuat dengan bantuan AI / Koma.id)

Koma.id Sejumlah anak di bawah umur dilaporkan histeris setelah akun media sosial (medsos) dan game online mereka mendadak tidak dapat diakses. Peristiwa ini terjadi setelah kebijakan Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) tentang pembatasan akses platform digital bagi pengguna di bawah usia 16 tahun mulai diberlakukan.

Di berbagai unggahan media sosial, terlihat beberapa anak kebingungan hingga menangis ketika mengetahui akun mereka dinonaktifkan. Pada layar ponsel muncul keterangan “Account banned” atau akun tidak lagi tersedia.

Silakan gulirkan ke bawah

Sejumlah platform yang disebut terdampak antara lain TikTok, YouTube, Instagram, Facebook, Threads, X, serta layanan game online seperti Roblox dan platform streaming Bigo Live.

Pemerintah melalui Komdigi menyebut langkah pembatasan ini diambil untuk melindungi anak-anak dari berbagai risiko di internet, mulai dari paparan konten pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga potensi kecanduan game dan media sosial.

Namun di lapangan, dampaknya justru memicu reaksi emosional dari sebagian anak yang selama ini aktif menggunakan platform digital tersebut. Banyak dari mereka mengaku kehilangan akses ke akun yang selama ini digunakan untuk bermain game maupun berinteraksi dengan teman-temannya.

Sebelumnya, Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, sebagai aturan pelaksana dari PP TUNAS untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Kebijakan ini merupakan langkah konkret negara dalam memastikan anak-anak Indonesia tumbuh dan beraktivitas di internet secara lebih aman.

Langkah berani ini juga sekaligus mencatatkan Indonesia sebagai negara non barat pertama di dunia yang menerapkan penundaan akses anak di ruang digital berdasarkan batas usia.

“Kami meyakini bahwa ini adalah langkah terbaik yang harus diambil oleh pemerintah di tengah kondisi darurat digital,” ucap Menko Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dikutip Rabu (11/3/2026).

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.