KOMA.ID, JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan bahwa pihaknya telah mengagendakan rapat dengar pendapat dengan tersangka kasus pelanggaran UU ITE, Nabila O’Brien bersama tim kuasa hukumnya untuk membahas duduk perkara pada kasus yang menjeratnya.
“Komisi tiga DPR RI akan menggelar rapat dengar pendapat umum kasus pemilik resto Nabila O’Brien pada hari Senin besok yang mengaku sebagai korban pencurian yang justru dijadikan tersangka,” kata Habiburokhman dalam video yang diunggah di akun Instagramnya @habiburokhmanjkttimur, Sabtu (7/3/2026).
PBHI Soroti Dugaan Intimidasi terhadap Islah Bahrawi, Ingatkan Pentingnya Jaga Ruang Kritik Publik
Selain Nabila dan kuasa hukumnya, Komisi III DPR RI juga telah menjadwalkan pemanggilan kepada aparat hukum terkait yang memproses kasus Nabila hingga menetapkannya sebagai tersangka.
“Kami akan mengundang Nabila O’Brien beserta Kuasa hukumnya serta aparat penegak hukum terkait,” ujarnya.
Habiburokhman yang juga Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra tersebut menegaskan, bahwa agenda RDPU (Dapat Dengar Pendapat Umum) tersebut dilakukan sebagai bagian dari aktualisasi Komisi III DPR RI dalam melakukan fungsi kontrol dan pengawasan terhadap kinerja institusi penegak hukum di Indonesia.
“Pertemuan tersebut dilaksanakan dalam rangka implementasi tugas Komisi III untuk melakukan pengawasan terhadap kerja aparat penegak hukum,” tegasnya.
Dalam konteks itu pula, Habiburokhman pun menyatakan jika DPR RI tak ingin ada warga negara Indonesia yang mendapatkan perlakuan hukum secara tidak adil, apalagi sampai dikriminalisasi.
“Kami optimis rapat dengar pendapat umum tersebut akan membawa hasil positif dalam artian tidak akan ada warga negara yang di kriminalisasi,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, bahwa pemilik restoran Bibi Kelinci Kemang, Jakarta Selatan, Nabila O Brien meminta gelar perkara khusus di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait penetapan tersangka dirinya atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh pasangan suami istri berinisial ZK dan ESR.
Sebelumnya, Nabila telah membuat laporan polisi dengan nomor LP/B/048/IX/2025/SPKT/Polsek Mampang/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya. Nabila juga sempat melayangkan somasi untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas insiden yang merugikannya itu. Namun terduga pelaku menanggapi berita itu tidak benar serta mengaku mengalami kerugian materiil sebesar Rp1 miliar.
Pada 30 September 2025, terduga pelaku melaporkan Nabila ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran UU ITE, pencemaran nama baik dan fitnah.
Pada 24 Februari 2026, Polsek Mampang Prapatan menetapkan Zendhy Kusuma dan Evi Santi Rahayu sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencurian.
Namun pada tanggal 28 Februari 2026, Nabila justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri atas laporan yang disampaikan oleh Zendhy dan Evi.













