Koma.id – Demokrat dan Golkar menanggapi gugatan uji materi Undang-Undang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK), yang meminta agar keluarga presiden atau wakil presiden dilarang mencalonkan diri sebagai calon presiden maupun calon wakil presiden.
Sekretaris Jenderal Demokrat Herman Khaeron mengatakan, pengajuan uji materi merupakan hak setiap warga negara yang dijamin konstitusi.
“Ya menggugat ke Mahkamah Konstitusi itu adalah hak seluruh warga negara. Hak seluruh warga negara, tentu kami harus menghormatinya,” kata Herman di Gedung DPR RI, Kamis (27/2/2026).
“Tentang nanti apa hasilnya, ya kita tunggu saja keputusan Mahkamah Konstitusi. Jadi kami menghormati saja, karena itu adalah hak dari seluruh warga negara,” sambungnya.
Saat ditanya apakah permohonan tersebut berpotensi melanggar hak seseorang untuk dipilih, Herman menyatakan hanya bahwa hal itu menjadi kewenangan hakim konstitusi untuk menilai.
“Ya pertimbangan hakim nanti ya. Kami kan tidak masuk dalam reasoning perdebatan ini, diskusi ini,” ujarnya.
Menurut Herman, setiap gugatan yang diajukan masyarakat merupakan hak yang sah dan sepenuhnya diserahkan kepada MK untuk diputuskan.
“Namun kalau kemudian ada entitas masyarakat yang menggugat, tentu itu menjadi hak dari penggugat, dan tentu nanti diserahkan kepada hakim untuk mempertimbangkan apa keputusan Mahkamah Konstitusi yang nanti akan diputuskan,” ucapnya.
Sikap serupa disampaikan Sekretaris Jenderal Golkar, Sarmuji. Dia mempersilakan pengujian undang-undang tersebut dan menyerahkan sepenuhnya kepada MK.
“Hak warga negara untuk menguji UU terhadap Undang-undang dasar. Silakan saja diuji. Nanti MK yang akan putuskan,” kata Sarmuji.







