Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Hukum

Resmi Dipecat, Oknum Brimob: Tolong Lampiaskan Kemarahan ke Saya, Jangan ke Institusi Polri

Views
×

Resmi Dipecat, Oknum Brimob: Tolong Lampiaskan Kemarahan ke Saya, Jangan ke Institusi Polri

Sebarkan artikel ini
Resmi Dipecat, Oknum Brimob: Tolong Lampiaskan Kemarahan ke Saya, Jangan ke Institusi Polri
Bripda Mesias Siahaya

Koma.id Tersangka penganiayaan pelajar di Kota Tual hingga tewas, Bripda Mesias Siahaya yang merupakan nggota Brimob Batalyon C Pelopor Polda Maluku, menyampaikan permohonan maafnya kepada institusi Polri dan Kesatuan Brimob.

Permintaan maaf itu disampaikan Bripda Mesias Siahaya secara langsung dihadapan majelis Kode Etik Profesi Polri dalam sidang kode etikyang berlangsung di ruang disiplin Bidang Propam Polda Maluku, Selasa (24/2/2026).

Silakan gulirkan ke bawah

“Saya juga memohon maaf kepada institusi Polri dan Korps Brimob yang saya banggakan,” kata Mesias Siahaya.

“Tolong lampiaskan semua kemarahan kepada saya, jangan kepada institusi ini. Ini perbuatan saya,” tambahnya.

Ia mengaku akibat kelalaiannya menyebabkan hilangnya nyawa Arianto Tawakkal, siswa Madrasah Tsnawiyah di Tual pada Kamis 19 Februari 2026 lalu.

Menurutnya kelalaian yang dibuatnya tersebut telah berdampak negatif bagi intitusi Polri dan Korp Brimob. “Karena perbuatan saya, nama baik institusi menjadi jelek di mata masyarakat,” ujarnya.

Selain kepada institusi, Bripda Mesias Siahaya juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan seluruh masyarakat Kei dan warga Kota Tual atas perbuatannya tersebut.

Dalam sidang tersebut, Bripda Mesias Siahaya juga menyampaikan kepada majelis bahwa ia tidak berniat untuk menganiaya korban Arianto Tawakkal. Apalagi sampai berniat menghabisi nyawa korban.

“Saya lalai, saya tidak berpikir panjang dampak yang akan terjadi akibat kelalaian saya. Saya tidak punya niat sekecil apa pun untuk menganiaya, apalagi sampai menghilangkan nyawa korban,” sebutnya.

Adapun sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berlangsung lebih dari 13 jam lamanya telah selesai digelar pada Selasa dinihari tadi.

Hasilnya majelis komisi kode etik telah memutuskan menjatuhkan sanksi Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH terhadap Bripda Mesias Siahaya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.