Koma.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengecam klaim mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait pembagian kuota tambahan ibadah haji, menyebut diskresi yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pernyataan ini disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2026).
KPK akan mematahkan argumentasi Yaqut melalui proses persidangan praperadilan berjalan, dengan semua fakta diungkap secara lengkap di hadapan hakim.
“Diskresi yang dilakukan itu menyimpang dari yang seharusnya maksimal 8 persen untuk kuota haji khusus kemudian naik secara signifikan menjadi 50 persen,” kata Budi Prasetyo.
Acuan Hukum dan Penyimpangan Kuota
Menurut KPK, aturan di Indonesia menetapkan pembagian kuota haji harus memprioritaskan jemaah reguler sebesar 92 persen, sementara sisanya 8 persen diperuntukkan bagi haji khusus.
Namun di era kepemimpinan Yaqut, alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi dibagi secara rata (10.000 kuota reguler dan 10.000 kuota khusus). Pola ini secara signifikan “mengurangi” porsi jemaah reguler di luar sistem yang diatur undang-undang.
Pembagian itu berdampak pada calon jemaah reguler yang sudah lama mengantre untuk berangkat, karena sebagian kuota dialihkan ke jalur khusus yang secara hukum seharusnya jauh lebih kecil.
KPK Duga Ada Aliran Uang Terkait Penjatahan Kuota
Lebih jauh, KPK menyatakan bahwa pembagian kuota tambahan itu tidak hanya berbasis diskresi menteri semata, tetapi juga diduga terkait aliran uang dari biro perjalanan haji khusus (PIHK) kepada oknum di lingkungan Kementerian Agama. Temuan ini menjadi bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang melibatkan Yaqut sebagai tersangka.
KPK sebelumnya telah mengumumkan bahwa Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, merupakan tersangka dalam perkara ini, setelah penyelidikan yang dimulai pada Agustus 2025 dan penghitungan awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Pembelaan Yaqut dan Respons KPK
Yaqut sendiri membela tindakannya dengan mengatakan bahwa pembagian kuota dilakukan berdasarkan pertimbangan hifdzun nafsi (keselamatan jiwa jemaah) karena keterbatasan fasilitas di Arab Saudi, serta kewenangan Arab Saudi dalam penetapan kuota.
Namun KPK menyatakan alasan tersebut tidak sinkron dengan tujuan awal penambahan kuota, yakni untuk mempercepat keberangkatan calon jemaah reguler Indonesia yang telah lama menunggu.
Kasus ini masih berlanjut di proses hukum, termasuk sidang praperadilan yang diajukan oleh Yaqut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dijadwalkan kembali bergulir.












