Koma.id– Persidangan gugatan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dengan mekanisme citizen lawsuit kembali memanas di Pengadilan Negeri Solo pada Rabu (18/2/2026). Pakar telematika Roy Suryo hadir sebagai saksi dan menyoroti unggahan dokumen ijazah berwarna oleh Dian Sandi yang, menurutnya, berpotensi melanggar Pasal 32 dan 35 UU ITE karena dokumen tersebut sebelumnya tidak tersebar dan kini dapat diakses serta ditransmisikan luas melalui media sosial.
“Saya bukan ahli hukum, jadi saya hanya menyampaikan alasan kenapa saya menyebutnya pelanggaran (terhadap UU ITE). Karena apa yang dia lakukan itu sudah membuat dokumen tersebut dapat diakses dan kemudian dapat ditransmisikan,” ucap Roy Suryo.
Roy menekankan bahwa dokumen hitam putih yang sebelumnya beredar sulit dianalisis secara digital forensik, sementara dokumen berwarna itu menjadi titik awal penelitian teknis yang ia lakukan menggunakan berbagai metode analisis digital forensik. Perkara ini terdaftar dengan nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt dan diajukan oleh dua alumnus Universitas Gadjah Mada, Top Taufan dan Bangun Sutoto.
Jokowi tercatat sebagai Tergugat I, Rektor UGM Ova Emilia sebagai Tergugat II, Wakil Rektor UGM Wening sebagai Tergugat III, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai Tergugat IV.







