Koma.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi gugatan UU APBN terkait anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) di Mahkamah Konstitusi (MK). Purbaya mengaku tak mempersoalkan gugatan tersebut.
“Ya biar aja, kita lihat hasilnya seperti apa. Gugatan bisa kalah, bisa menang, kan?” kata Purbaya seusai rapat bersama pimpinan DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026).
Meski begitu, Purbaya meyakini gugatan tersebut akan kalah. Namun dia menyerahkan hasil putusan dari gugatan tersebut.
“Saya rasa lemah, kalau lemah, ya pasti kalah. Tapi nanti kita lihat hasilnya seperti apa,” imbuhnya.
Sebelumnya, penggunaan anggaran pendidikan dalam APBN untuk Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini, gugatan diajukan oleh guru dan dosen.
Dilihat dari situs MK, Kamis (5/2/2026), gugatan pertama didaftarkan oleh dosen bernama Rega Felix dengan nomor perkara 52/PUU-XXIV/2026. Dia mengajukan gugatan terhadap Pasal 49 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 49 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026.
Sebelumnya, penggunaan anggaran pendidikan dalam APBN untuk Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini, gugatan diajukan oleh guru dan dosen.
Dilihat dari situs MK, Kamis (5/2/2026), gugatan pertama didaftarkan oleh dosen bernama Rega Felix dengan nomor perkara 52/PUU-XXIV/2026. Dia mengajukan gugatan terhadap Pasal 49 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 49 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026.







