Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
HukumNasional

Peradilan Militer Bungkam Kasus Pembunuhan Berencana Jurnalis Di Tanah Karo Oleh Oknum TNI

Views
×

Peradilan Militer Bungkam Kasus Pembunuhan Berencana Jurnalis Di Tanah Karo Oleh Oknum TNI

Sebarkan artikel ini
Peradilan Militer Bungkam Kasus Pembunuhan Berencana Jurnalis Di Tanah Karo Oleh Oknum TNI
Eva Meliani Pasaribu memohon agar keadilan tidak padam seperti api yang telah merenggut nyawa keluarganya dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XIII DPR RI, Senin (9/2/2026). (Foto/Istimewa)

Koma.id Eva Meliani Pasaribu, anak almarhum jurnalis Riko Sempurna Pasaribu, membeberkan secara terbuka dugaan keterlibatan oknum TNI dalam pembunuhan berencana yang menewaskan ayahnya beserta tiga anggota keluarganya di Tanah Karo, Sumatera Utara. Kesaksian itu disampaikan Eva dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XIII DPR RI, Senin (9/2/2026).

Di hadapan anggota dewan, Eva menegaskan ayahnya menjadi target kekerasan setelah secara konsisten memberitakan praktik perjudian yang diduga dibekingi oknum TNI. Pemberitaan tersebut terbit berturut-turut pada 21, 22, 23, dan 26 Juni 2024—sehari sebelum peristiwa pembakaran rumah yang menewaskan seluruh anggota keluarganya.

Silakan gulirkan ke bawah

“Berdasarkan bukti dan pemeriksaan kepolisian, ayah saya didatangi dan diminta menurunkan berita oleh Herman Bukit. Ayah saya merasa terancam dan sudah meminta perlindungan ke Polres Tanah Karo,” ujar Eva.

Eva mengungkap, ayahnya bahkan sempat mengirim pesan singkat kepada Kasatreskrim Polres Tanah Karo yang menyebut dirinya berada dalam ancaman serius dari Koptu Herman Bukit. Pesan serupa juga dikirimkan kepada pihak redaksi tempat ayahnya bekerja. Dalam hasil investigasi, Riko Pasaribu bahkan disarankan untuk tidak pulang ke rumah demi alasan keamanan.

Ironisnya, menurut Eva, pengelola lokasi perjudian yang diberitakan ayahnya, Bebas Ginting, justru tidak memiliki konflik personal dengan korban. Di persidangan, Bebas Ginting juga menyatakan adanya keterlibatan pihak lain di balik peristiwa tersebut.

Eva kemudian menyoroti perbedaan perlakuan hukum yang mencolok antara pelaku sipil dan pelaku dari unsur militer. Para pelaku sipil ditangkap cepat, ditahan, diadili secara terbuka, dan dijatuhi hukuman pidana seumur hidup. Sebaliknya, proses hukum terhadap Koptu Herman Bukit berlangsung tertutup, minim informasi, dan tidak dapat diawasi publik.

“Kami beberapa kali berupaya mencari kejelasan proses hukum oknum tersebut, tapi tidak pernah mendapatkan informasi yang jelas. Bahkan sampai hari ini, yang bersangkutan masih bebas bertugas dan digaji oleh negara,” kata Eva.

Ia menilai ketertutupan peradilan militer berpotensi melahirkan impunitas dan melukai rasa keadilan korban. Eva menyebut, perbedaan perlakuan hukum berdasarkan status institusional telah merusak kepercayaan publik terhadap sistem peradilan dan melemahkan perlindungan terhadap kebebasan pers.

“Sebagai korban, saya merasa berhadapan dengan tembok tebal saat mencari keadilan. Bukan karena kurangnya bukti, tetapi karena pelaku berasal dari institusi militer,” ujarnya.

Kesaksian Eva sejalan dengan pemaparan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan masyarakat sipil dalam forum yang sama. Mereka menilai peradilan militer selama ini masih tertutup, minim akuntabilitas, dan tidak memberikan ruang pengawasan publik yang memadai, khususnya dalam kasus kekerasan terhadap warga sipil.

LBH juga menegaskan bahwa praktik ini bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum serta mandat reformasi sektor keamanan yang menuntut supremasi hukum sipil atas militer.

Menutup kesaksiannya, Eva menyampaikan permohonan agar DPR mendorong penegakan hukum yang setara tanpa memandang status institusi pelaku. Ia berharap tidak ada lagi jurnalis yang dibungkam dengan kekerasan, sementara aktor intelektualnya tetap bebas.

“Saya mohon agar keadilan tidak padam seperti api yang telah merenggut nyawa keluarga saya,” kata Eva.

 

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.