Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaHukum

Miris! Ratusan Putusan Perkara di Peradilan Militer Mayoritas Hanya Vonis Ringan

Views
×

Miris! Ratusan Putusan Perkara di Peradilan Militer Mayoritas Hanya Vonis Ringan

Sebarkan artikel ini
20260313105910

Koma.id Dugaan praktik impunitas dalam sistem peradilan militer dibongkar Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) setelah memantau ratusan putusan sepanjang periode 2023 hingga 2025. Temuan tersebut dibeberkan dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi, Selasa (28/4/2026).

Dalam persidangan, saksi pemohon sekaligus Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya Saputra, menyampaikan bahwa lembaganya melakukan pemantauan di 20 yurisdiksi peradilan militer yang tersebar di 20 kota. Dari hasil pemantauan tersebut, ditemukan sedikitnya 244 perkara yang melibatkan 262 terdakwa.

Silakan gulirkan ke bawah

“Saya tidak akan berpendapat, saya hanya menyampaikan data-data yang memang sudah kami siapkan dan sudah kami presentasikan,” ujar Dimas di hadapan majelis hakim.

Ia menjelaskan, temuan tersebut merupakan bagian dari kerja pemantauan KontraS dalam mendokumentasikan dugaan pelanggaran hak asasi manusia, termasuk melalui pendampingan hukum dan investigasi langsung di lapangan.

Dari ratusan perkara yang dipantau, KontraS mencatat adanya variasi vonis, namun dengan kecenderungan dominasi hukuman ringan. Tercatat hanya satu vonis hukuman mati, sementara vonis berat lainnya relatif terbatas, yakni tiga vonis penjara 15 tahun, satu vonis 20 tahun, satu vonis 10 tahun, serta sembilan vonis penjara seumur hidup.

Sebaliknya, vonis ringan justru lebih banyak dijatuhkan. “Yang paling banyak dalam vonis yang kami pantau adalah pidana penjara tiga bulan hingga 10 bulan, yakni sebanyak 20 putusan,” kata Dimas.

Dalam perkara pembunuhan, terdapat 15 putusan dengan rentang hukuman mulai dari satu tahun penjara hingga hukuman mati. Sementara itu, 11 perkara pembunuhan berencana berujung pada vonis antara empat tahun penjara hingga seumur hidup. Adapun kasus penganiayaan mendominasi dengan 218 putusan yang melibatkan 236 terdakwa, dengan hukuman berkisar dari satu bulan 20 hari hingga 10 tahun penjara.

“Jadi kesimpulan atau satu bangunan argumentasi bahwa keadilan tidak hadir tidak hadir dalam bentuk vonis,” jelasnya.

KontraS juga mengangkat persoalan proses hukum dalam perkara yang melibatkan aparat negara, termasuk minimnya transparansi dalam peradilan militer. Dimas mengungkapkan bahwa pihaknya kerap mengajukan permohonan informasi publik untuk mengakses putusan, namun sering kali mendapatkan respons terbatas karena informasi dinyatakan dikecualikan.

“Padahal mekanisme keterbukaan informasi publik adalah upaya yang sah dan diatur dalam undang-undang,” kata Dimas.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.