Koma.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta sebagai tersangka kasus dugaan suap dan korupsi pengurusan sengketa lahan di Depok, Jawa Barat setelah terjadi Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (5/2/2026) malam. Selain Wayan, Wakil Ketua PN Depok dan beberapa pihak swasta juga ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini bermula dari sengketa lahan seluas sekitar 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Depok antara masyarakat setempat dan PT Karabha Digdaya (KD) — sebuah badan usaha di lingkungan Kementerian Keuangan. PN Depok sudah lebih dulu mengabulkan gugatan PT KD sejak 2023 yang kemudian diperkuat di tingkat banding dan kasasi. Pada Januari 2025, PT KD mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan ke PN Depok, tetapi eksekusi belum terlaksana hingga Februari 2025.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan dalam konstruksi perkara bahwa Ketua PN Depok dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, bersama Jurusita PN Depok Yohansyah Maruanaya diduga meminta imbalan untuk mempercepat eksekusi lahan tersebut. Dalam prosesnya, permintaan awal fee sebesar Rp1 miliar kemudian disepakati menjadi Rp850 juta sebagai imbalan percepatan proses. Uang sebesar Rp850 juta itu kemudian disita sebagai barang bukti dalam OTT.
Selain tiga pejabat pengadilan, dua pekerja swasta dari PT Karabha Digdaya — yakni Direktur Utama Trisnadi Yulrisman dan Head Corporate Legal Berliana Tri Kusuma — juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara berkaitan.
Harta Kekayaan Ketua PN Depok Disorot
Dalam laporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) teranyar yang dipublikasikan terakhir pada 21 Januari 2025, Wayan tercatat memiliki total kekayaan bersih sekitar Rp949 juta. Rinciannya mencakup satu bidang tanah dan bangunan di Gianyar, Bali senilai Rp750 juta, tiga unit kendaraan senilai sekitar Rp250 juta, harta bergerak lainnya Rp41 juta, kas dan setara kas Rp58 juta, serta utang Rp150 juta.
Data LHKPN itu kemudian menjadi sorotan publik menyusul penetapan Wayan sebagai tersangka karena jumlah harta yang tidak jauh berbeda dengan indikasi permintaan suap dalam perkara ini.
Penahanan dan Penyelidikan Lanjutan
KPK telah menahan para tersangka untuk keperluan penyidikan awal selama 20 hari pertama sejak 6 Februari 2026 sampai 25 Februari 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Selain itu, Komisi Yudisial (KY) memastikan akan memeriksa dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok sebagai bagian dari tanggung jawabnya menjaga integritas peradilan. KY akan berkoordinasi dengan KPK dalam pemeriksaan tersebut.









