Koma.id, Jakarta – Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, kembali menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 pada Jumat (30/1/2026). Pemeriksaan itu berlangsung hampir lima jam, dimulai pukul 13.16 WIB dan berakhir sekitar pukul 17.43 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Yaqut, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, memilih irit bicara kepada wartawan dan menyerahkan detail materi pemeriksaan kepada penyidik.
IJTI Kecam Manajemen Apartemen Saladin Depok
Kasus itu bermula dari pembagian 20.000 tambahan kuota haji dari Arab Saudi yang menurut KPK tidak sesuai ketentuan, karena pembagian dilakukan secara tidak proporsional antara kuota reguler dan khusus yang berpotensi menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Dalam proses penyidikan, KPK juga telah memeriksa pihak lain, termasuk mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Hingga kini, Yaqut belum ditahan dan terus menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai bagian dari upaya mengungkap fakta kasus dugaan korupsi tersebut.







