Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

DPR Apresiasi Pencabutan Izin TPL, Minta Pemulihan Lingkungan Dipercepat

Views
×

DPR Apresiasi Pencabutan Izin TPL, Minta Pemulihan Lingkungan Dipercepat

Sebarkan artikel ini
DPR Apresiasi Pencabutan Izin TPL, Minta Pemulihan Lingkungan Dipercepat
PT. Toba Pulp Lestari (TPL). (Foto/Istimewa)

Koma.id Anggota DPR RI Martin Manurung merespons keputusan Presiden Prabowo Subianto yang mencabut izin PT Toba Pulp Lestari (TPL) bersama 27 perusahaan lain yang dinilai berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan dan bencana ekologis di wilayah Sumatra.

Martin mengapresiasi langkah pemerintah tersebut sebagai sinyal keseriusan negara dalam menata ulang pengelolaan sumber daya alam. Namun, ia menegaskan pencabutan izin tidak boleh berhenti pada aspek administratif semata, melainkan harus diikuti dengan pemulihan lingkungan serta penguatan ekonomi masyarakat terdampak.

Silakan gulirkan ke bawah

“Keputusan ini langkah penting, tapi harus dibarengi pemulihan ekologi dan keberpihakan pada masyarakat lokal,” kata Martin dikutip, Kamis (22/1).

Ia menilai, pencabutan izin perusahaan kehutanan dan perkebunan skala besar semestinya menjadi momentum untuk mempercepat pembahasan dua regulasi penting, yakni Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA) dan RUU Komoditas Khas.

Komoditas Lokal Terancam Hilang

Martin menyoroti hilangnya komoditas khas Sumatra akibat ekspansi industri. Ia mencontohkan kawasan Danau Toba yang sebelumnya dikenal sebagai penghasil kemenyan hutan, namun kini banyak pohon kemenyan yang ditebang dan digantikan tanaman industri.

Menurut dia, lemahnya perlindungan hukum membuat komoditas lokal rentan dimonopoli oleh pengusaha dari luar daerah, sementara masyarakat adat kehilangan akses terhadap sumber penghidupan tradisional mereka.

“Komoditas khas ini belum memiliki payung hukum yang kuat. Akibatnya, masyarakat lokal hanya menjadi penonton di tanahnya sendiri,” ujarnya.

Sejumlah organisasi masyarakat sipil sebelumnya juga menyoroti dampak industri kehutanan dan perkebunan di Sumatra Utara, termasuk meningkatnya risiko banjir, longsor, serta konflik lahan antara perusahaan dan masyarakat adat.

TPL Ungkap Sertifikat Sebelum Izin Dicabut

Di sisi lain, PT Toba Pulp Lestari Tbk mengungkap sejumlah dokumen dan sertifikat penghargaan sehari sebelum izin operasionalnya dicabut oleh Presiden Prabowo Subianto.

Dokumen tersebut antara lain sertifikat Indonesian Forestry Certification Cooperation (IFCC) yang diterbitkan pada Februari 2025. Selain itu, TPL juga mempublikasikan sertifikat Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) yang dikeluarkan oleh Lembaga Penilai dan Verifikasi Independen (LPVI) pada 17 Oktober 2024 dan telah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN).

Perusahaan juga menampilkan piagam penghargaan dari Kementerian Kehutanan, yang menunjukkan pengakuan administratif atas pengelolaan hutan yang diklaim berkelanjutan.

Namun, berbagai pihak menilai sertifikasi tersebut tidak serta-merta menghapus catatan konflik sosial dan dampak ekologis yang selama ini disuarakan masyarakat di sekitar wilayah konsesi.

Pemerintah Diminta Konsisten

Martin menegaskan pemerintah harus konsisten mengawal kebijakan pasca-pencabutan izin, termasuk memastikan tidak ada perpanjangan konflik agraria dan memastikan pemulihan kawasan hutan berjalan transparan.

“Negara harus hadir bukan hanya mencabut izin, tapi juga memastikan keadilan ekologis dan sosial bagi masyarakat yang selama ini menanggung dampak,” ujarnya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.