Koma.id, Jakarta – Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyidikan terhadap dua tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Penghentian penyidikan tersebut ditandai dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana (ES) dan Damai Hari Lubis (DHL).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menjelaskan bahwa penerbitan SP3 dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara khusus yang mengedepankan keadilan restoratif. Gelar perkara tersebut dilaksanakan pada 14 Januari 2026.
Menurut Budi, keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek hukum dan pendekatan restorative justice, sehingga perkara dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan penghasutan dinyatakan tidak dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Seiring dengan selesainya proses hukum, aktivis Eggi Sudjana diketahui langsung bertolak ke Penang, Malaysia, untuk menjalani pengobatan. Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Eggi, Elida Netty.
“Elgi Sudjana berangkat ke Penang pada Jumat sore, 16 Januari 2026, setelah seluruh proses hukum dinyatakan selesai dan SP3 diterbitkan,” ujar Elida.
Nah Lho! BGN Moratorium dan Audit Dapur MBG
Dengan dihentikannya penyidikan ini, kasus tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi yang sempat menjadi perhatian publik dinyatakan berakhir di tingkat kepolisian.













