Koma.id, Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyoroti penghentian penyidikan perkara dugaan fitnah terkait ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang melibatkan dua tersangka, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Penghentian perkara tersebut dilakukan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice/RJ) dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Habiburokhman menilai penerapan mekanisme restorative justice dalam kasus ini menjadi bukti nyata bahwa Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru mampu mewujudkan keadilan sekaligus kemanfaatan hukum bagi para pihak.
Menurutnya, penerapan RJ menunjukkan adanya perubahan signifikan dalam praktik penegakan hukum di Indonesia. Ia menyebut bahwa pada era KUHP dan KUHAP lama, mekanisme keadilan restoratif sulit diterapkan karena belum diatur secara tegas dan jelas dalam peraturan perundang-undangan.
Habiburokhman juga mengapresiasi langkah Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Asep Edi Suheri beserta jajaran yang dinilai berani dan progresif dalam mengimplementasikan keadilan restoratif dalam penanganan perkara tersebut, hingga akhirnya diterbitkan SP3.
Selain itu, ia menyampaikan rasa hormat kepada Presiden Jokowi dan Eggi Sudjana yang dinilai sama-sama menunjukkan sikap legawa dengan menanggalkan ego masing-masing demi tercapainya perdamaian dan penyelesaian hukum yang berkeadilan.
“Ini contoh penegakan hukum yang tidak semata-mata represif, tetapi mengedepankan keadilan substantif dan kemanusiaan,” ujar Habiburokhman.
Penghentian perkara ini pun menjadi sorotan publik sekaligus momentum penting dalam implementasi paradigma hukum baru yang lebih restoratif di Indonesia.












