Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Oknum TNI di Ambon Dilaporkan ke Pomdam Usai Diduga Hamili Kekasih dan Ingkari Janji Nikah

Views
×

Oknum TNI di Ambon Dilaporkan ke Pomdam Usai Diduga Hamili Kekasih dan Ingkari Janji Nikah

Sebarkan artikel ini
Oknum TNI di Ambon Dilaporkan ke Pomdam Usai Diduga Hamili Kekasih dan Ingkari Janji Nikah

Koma.id, Jakarta – Seorang oknum TNI di Ambon, Maluku, Kopda MU, dilaporkan ke Pomdam XV Pattimura atas tuduhan telah menghamili kekasihnya.

Kopda MU dilaporkan oleh kekasihnya, SP, lantaran oknum Prajurit Yonif 733 Masariku Kodam XV Pattimura itu tidak mau bertanggung jawab atas perbuatannya.

Silakan gulirkan ke bawah

Padahal Kopda MU telah menemui keluarga sang kekasih dan berjanji akan menikahi SP.

Namun hingga calon bayi yang dikandung SP mengalami keguguran, Kopda MU tak juga menepati janjinya untuk menikahi kekasihnya tersebut.

Karena sakit hati, SP melaporkan kasus tersebut ke Detasmen Polisi Militer (Denpom) Kodam XV Pattimura untuk diproses hukum.

Terkait masalah tersebut, Komdan Denpom Kodam XV Pattimura Kolonel Cpm Sutrisno menegaskan bahwa kasus tersebut kini telah ditangani.

Ia memastikan siapa pun prajurit yang bersalah akan diproses sesuai ketentuan dan aturan hukum yang berlaku.

“Tidak ada prajurit yang kebal hukum. Setiap prajurit yang terbukti melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun pidana apapun, pasti akan diproses sesuai hukum militer yang berlaku tanpa pengecualian,” kata Sutrisno kepada wartawan, Rabu (14/1/2026).

Menurutnya, terkait penanganan kasus tersebut, pihaknya telah memangil SP selaku korban untuk dimintai keterangannya sejak 29 Desember 2025.

Namun, pemadaman listrik di Ambon membuat pemeriksaan tertunda dan dijadwalkan ulang.

“Pada tanggal 30 Desember 2025, Sdri SP tidak datang ke Pomdam, namun berjanji akan datang pada 31 Desember 2025.”

“Akan tetapi, hingga 31 Desember dan bahkan saat dihubungi kembali pada 5 Januari 2026, Sdri SP tetap tidak hadir dengan alasan sibuk dan akan menginfokan kembali kapan bisa datang,” terangnya.

Ia menyatakan pihaknya akan memproses kasus tersebut secara transparan dan profesional.

Selain itu ia juga menegaskan bahwa Pangdam XV Pattimura telah berulang kali menekankan bahwa siapa pun anggota yang terbukti melakukan pelanggaran tetap akan diproses hukum dan ditindak secara tegas.

“Pangdam XV Pattimura tidak mentolerir pelanggaran sekecil apa pun. Jika terbukti bersalah, sanksi tegas hingga pemecatan dapat diterapkan sesuai bobot pelanggaran,” ungkapnya.

Untuk mempercepat proses hukum kasus tersebut, Sutrisno pun meminta kepada SP segera datang ke Pomdam XV Pattimura untuk melanjutkan pemeriksaan.

“Pomdam XV Pattimura sampai saat ini juga masih menunggu info dari saudari SP untuk melanjutkan pemeriksaan kembali dalam proses penyidikan, sehingga kasus ini bisa segera diselesaikan secara hukum,” katanya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.