Koma.id– Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan buka suara menyusul penetapan lima tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara.
Dalam pernyataannya, DJP menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas kasus yang mencoreng institusi pengelola penerimaan negara tersebut.
Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, menegaskan pihaknya akan terus melakukan pembenahan tegas dan nyata, memastikan pelayanan perpajakan tetap berjalan, serta bersikap kooperatif dalam mendukung proses penyidikan KPK. DJP menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap pelanggaran hukum.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan Kemenkeu memberikan pendampingan hukum kepada pegawai yang terjerat, tanpa melakukan intervensi. Ia menilai OTT ini sebagai “shock therapy” untuk memperkuat integritas aparat perpajakan dan mencegah praktik korupsi serupa.
Diketahui, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait pengurangan nilai pajak perusahaan di KPP Madya Jakarta Utara yang berlangsung antara 2021–2026. Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai, valuta asing, dan logam mulia senilai total Rp 6,38 miliar. Para tersangka terdiri dari pejabat pajak aktif, konsultan pajak, dan pihak perusahaan.
Modus operandi yang diungkap termasuk pembagian fee dan penggunaan kontrak fiktif jasa konsultasi untuk mencairkan dana. Kasus ini bermula dari potensi kekurangan bayar Pajak Bumi dan Bangunan PT Wanatiara Persada sebesar Rp 75 miliar, yang kemudian dinegosiasi menjadi Rp 23 miliar. Fee sebesar Rp 4 miliar dicairkan dan dibagi dalam bentuk tunai serta valuta asing, sebelum akhirnya kasus terungkap melalui OTT.







