Koma.id – Aktor Adly Fairuz kini tengah menghadapi persoalan hukum serius. Ia digugat secara perdata atas dugaan wanprestasi dengan nilai fantastis mencapai Rp5 miliar atas kasus penerimaan Akpol.
Namun, pihak Adly melalui kuasa hukumnya secara tegas membantah seluruh tudingan tersebut dan menyebutnya sebagai upaya sistematis untuk merusak nama baik sang artis.
Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid Diperiksa 7 Jam Terkait Kasus Penipuan Umrah Hanania Travel
Kuasa hukum Adly Fairuz, Andy R.H. Gultom, S.H., menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak mencerminkan fakta hukum yang sebenarnya. Menurutnya, tidak ada dasar hukum yang kuat untuk menjerat kliennya dalam perkara ini.
“Gugatan Rp5 miliar ini sama sekali tidak mencerminkan fakta hukum yang sebenarnya. Tidak ada dasar wanprestasi, tidak ada unsur penipuan, dan tidak ada kerugian riil yang dapat dibuktikan,” tegas Andy R.H. Gultom dalam pernyataan resminya pada Senin (12/1/2026).
Andy menjelaskan bahwa peran Adly Fairuz dalam perkara ini hanyalah sebagai perantara komunikasi, bukan pihak yang mengelola atau menguasai dana yang dipersoalkan. Ia menegaskan bahwa kliennya bertindak dengan itikad baik sejak awal.
“Klien kami tidak pernah menerima, menguasai, maupun menjanjikan dana sebagaimana yang didalilkan dalam gugatan. Fakta yang sebenarnya adalah klien kami justru bertindak dengan itikad baik dalam upaya membantu penyelesaian persoalan,” lanjut Andy.











