Koma.id– Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan ini diajukan menyusul keputusan KPK menghentikan penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyatakan pihaknya telah mendaftarkan gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut Boyamin, KPK sebelumnya telah menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka, namun mengeluarkan SP3 pada Desember 2024.
Boyamin menilai penerbitan SP3 itu tidak sah dengan dua alasan utama. Pertama, kasus yang terkait dengan izin tambang nikel di Konawe Utara itu diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,7 triliun. Kedua, dalam perkara tersebut juga terdapat indikasi tindak pidana suap yang telah berlangsung secara berkelanjutan sejak tahun 2009.







