Koma.id– Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, mengusulkan pembentukan sebuah badan khusus untuk menangani dampak banjir dan tanah longsor yang melanda 52 kabupaten/kota di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Usulan ini merupakan respons atas persetujuan Presiden Prabowo Subianto terhadap pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Kuala oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin.
Satgas Kuala, yang diumumkan usai rapat terbatas di Kabupaten Aceh Tamiang pada Kamis (1/1/2026), difokuskan pada pengerukan muara dan sungai yang mendangkal serta mengolah air berlumpur menjadi air bersih.
Namun, Alex menilai satgas tersebut perlu ditingkatkan statusnya menjadi badan khusus. Pasalnya kompleksitas dan durasi bencana yang diprediksi BMKG hingga Maret 2026 memerlukan penanganan yang lebih komprehensif.
“Kami menilai, Satgas ini layak ditingkatkan statusnya jadi badan khusus. Jadi, tugasnya tak sekadar mengeruk sungai, tapi menangani dampak bencana secara lebih komprehensif serta menghilangkan kendala teknis terkait kewenangan,” ucap Alex, Minggu (4/1/2026).
Menurut Alex, badan khusus akan memusatkan kewenangan dan pendanaan, sehingga mempercepat rehabilitasi serta memberi kepastian bagi pemerintah daerah dan penyintas. Dengan badan khusus, anggaran penanganan bencana tidak perlu tersebar di berbagai kementerian/lembaga dan tidak memerlukan perubahan UU APBN.
“Untuk anggaran badan khusus, tinggal mengkoordinasikannya dengan kementerian atau lembaga. Artinya, kita tidak perlu mengubah UU APBN, karena dia akan meletakan anggaran pada satu badan khusus,” ungkap Alex.







