Koma.id – Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2026 mendapat penolakan. Penolakan datang dari Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal.
Pasalnya, Said Iqbal menganggap upah sebesar Rp 5,73 juta per bulan tidak mencerminkan keberpihakan pada buruh dan berpotensi menurunkan daya beli masyarakat.
“Kami menolak. Saya ulangi, KSPI dan Partai Buruh menolak kenaikan upah minimum DKI Jakarta Tahun 2026 yang ditetapkan dengan indeks 0,75 sehingga UMP-nya hanya Rp5,73 juta,” tegas Said Iqbal, Kamis (25/12).
Alasan Penolakan
Said Iqbal mengklaim penolakan ini merupakan sikap bulat seluruh aliansi serikat pekerja se-DKI Jakarta, termasuk KSPI, yang didukung oleh Partai Buruh.
Mahfud MD: Cukup Ubah Satu Pasal untuk Alihkan Pidana Umum Prajurit TNI ke Peradilan Umum
Ia memaparkan empat alasan utama penolakan tersebut.
Pertama, seluruh aliansi buruh DKI Jakarta telah menyepakati tuntutan agar Gubernur DKI Jakarta menetapkan upah minimum sebesar 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Nilai 100 persen KHL versi Kementerian Ketenagakerjaan adalah Rp 5,89 juta per bulan.
Dengan UMP yang ditetapkan Rp 5,73 juta, terdapat selisih sekitar Rp160.000.
“Selisih Rp160 ribu itu sangat berarti bagi buruh. Itu bisa untuk makan, transportasi, atau kebutuhan dasar lainnya,” ujar Said Iqbal.
Alasan kedua, Iqbal menyebut UMP DKI Jakarta itu lebih rendah dibanding UMK Kabupaten Bekasi dan Karawang yang telah mencapai sekitar Rp 5,95 juta.
“Apakah masuk akal upah minimum Jakarta lebih rendah dari Bekasi dan Karawang, sementara biaya hidup Jakarta jauh lebih mahal?” katanya.
Ketiga, Gubernur DKI Jakarta menyebut adanya tiga insentif—transportasi, air bersih, dan BPJS.
Namun menurut KSPI, insentif tersebut bukan bagian dari upah, tidak diterima langsung oleh buruh, dan memiliki kuota terbatas karena bergantung APBD.
“Buruh di Jakarta lebih dari satu juta orang. Tidak mungkin semua menerima insentif itu. Jadi itu bukan solusi,” tegas Said Iqbal.
Keempat, data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa biaya hidup keluarga di DKI Jakarta bisa mencapai sekitar Rp 15 juta per bulan untuk satu keluarga kecil.
Sementara UMP 100 persen KHL saja baru Rp 5,89 juta.
“Bahkan sepertiga dari kebutuhan hidup riil di Jakarta saja tidak terpenuhi,” tambahnya.
Selain persoalan di DKI Jakarta, KSPI juga menyoroti dugaan adanya arahan penggunaan indeks tertentu 0,7 dalam penetapan upah minimum di sejumlah daerah industri.
Said Iqbal menyampaikan bahwa KSPI mendapatkan informasi dari lapangan bahwa terdapat dugaan arahan dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Ketenagakerjaan kepada dinas tenaga kerja daerah agar tidak menggunakan indeks 0,9, meskipun Presiden Prabowo Subianto telah membuka ruang penggunaan indeks hingga 0,9.
“Ini masih dugaan dan perlu dikonfirmasi. Tapi faktanya, di banyak daerah industri, gubernur dan kepala daerah diarahkan menggunakan indeks 0,7, bahkan ada yang lebih rendah,” kata Said Iqbal.
Menurutnya, jika dugaan tersebut benar, maka kebijakan itu bertentangan dengan keputusan Presiden dan berpotensi memicu gejolak sosial.
“Kalau Presiden sudah membuka ruang 0,9, lalu daerah diseragamkan 0,7, itu sama saja melawan kebijakan Presiden dan menurunkan daya beli buruh,” ujarnya.
Dua Jalur Perlawanan
Atas penetapan UMP DKI Jakarta dan kondisi nasional tersebut, KSPI menyatakan akan menempuh dua jalur perlawanan.
Secara hukum, KSPI akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena penetapan UMP merupakan keputusan administrasi negara.
Secara gerakan, KSPI bersama aliansi buruh akan menggelar aksi massa besar-besaran di Istana Negara dan Balai Kota DKI Jakarta, yang diperkirakan berlangsung akhir Desember atau minggu pertama Januari 2026.
“Upah murah hanya akan memperdalam krisis daya beli dan mengganggu stabilitas sosial. Buruh tidak akan diam,” tutur Said Iqbal.













