Menghina Orang dengan Nama Binatang Terancam Pidana, Berlaku Mulai 2 Januari 2026
Koma.id — Perilaku menghina orang lain dengan nama binatang dapat berujung pada sanksi pidana penjara atau denda mulai 2 Januari 2026, seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
YLBHI: Urusan Begal Bukan Tugas Tentara
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 436 KUHP yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan. Dalam pasal ini, seseorang yang dengan sengaja melakukan penghinaan, baik secara lisan maupun tulisan, di muka umum atau secara langsung kepada orang yang dihina, dapat dikenai sanksi pidana.
Sekarang Bukan Lagi Isu Dwifungsi, TNI Dinilai Sudah Masuk ke Semua Sektor Dari MBG hingga Koperasi
Pidana yang dapat dijatuhkan berupa penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp 10 juta (Kategori II).
Pengaturan dalam KUHP Lama dan KUHP Baru
Sebelum KUHP baru berlaku, ketentuan mengenai penghinaan ringan telah diatur dalam Pasal 315 KUHP lama. Pasal tersebut menyebutkan bahwa penghinaan yang tidak bersifat pencemaran nama baik dapat diancam pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau denda.
Namun, mulai 2 Januari 2026, ketentuan yang berlaku adalah Pasal 436 KUHP baru, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pendapat Pakar Hukum
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan bahwa setiap orang wajib menjaga etika dalam bertutur kata di tengah kehidupan bermasyarakat.
Menurutnya, meskipun dalam kondisi marah, seseorang tidak dibenarkan mengucapkan kata-kata kasar yang merendahkan martabat orang lain.
“Hidup itu ada etikanya, tidak boleh seenaknya berkata sekalipun dalam kemarahan. Ujaran ‘anjing’ itu tidak pantas dilontarkan kepada manusia,” kata Fickar.
Ia menjelaskan, penyebutan manusia dengan istilah binatang mengandung unsur penghinaan dan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
“Secara hukum itu termasuk perbuatan penghinaan, karena menyamakan manusia dengan binatang berarti merendahkan martabat dan kehormatan seseorang,” ujarnya.
Fickar menambahkan, tindak pidana penghinaan ringan merupakan delik aduan. Artinya, proses hukum hanya dapat berjalan apabila ada laporan atau pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan.
Ketentuan ini ditegaskan dalam Pasal 440 UU Nomor 1 Tahun 2023, yang menyatakan bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433, Pasal 434, serta Pasal 436 hingga Pasal 438 tidak dapat dituntut tanpa adanya pengaduan dari korban.
Dengan demikian, aparat penegak hukum tidak dapat memproses perkara penghinaan apabila korban tidak mengajukan laporan secara resmi.













