Koma.id — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan uang hasil sitaan perkara tindak pidana korupsi senilai sekitar Rp 6.625.294.190.469.74 atau Rp6,6 triliun yang disusun memenuhi lobi utama gedung Jampidsus, Rabu (24/12).
Penampakan tumpukan kas tersebut menjadi sorotan publik setelah gambar uang yang disusun rapi seperti “tembok” viral di media sosial.
Sterilisasi ruang dan persiapan logistik penyerahan dilakukan sejak pagi hari di Gedung Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Jakarta. Dalam persiapan tersebut, aparat sempat berjalan di atas tumpukan uang sebagai bagian dari pemindahan dan penyusunan ulang untuk penyerahan simbolis kepada negara.
FAM UBK Murka! Tudingan Dana Rp300 Juta ke Gibran Disebut Fitnah, Tantang Pembuktian di Jalur Hukum
Status Uang Sitaan dan Rencana Penyerahan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung sebelumnya menyatakan bahwa uang sitaan tersebut berasal dari berbagai perkara korupsi besar yang tengah atau telah diproses hukum oleh Satgas Penegakan Hukum Korupsi (PKH). Penyerahan uang ini akan dilakukan kepada pihak Kementerian Keuangan selaku penerima Negara.
Buku ke-42 Wakapolri “Mengawal Pangan Menuai Aman”, Soroti Ketahanan Pangan sebagai Pilar Bangsa
Pelaksanaan penyerahan disaksikan oleh pejabat tinggi negara, termasuk Presiden Prabowo Subianto, sejumlah menteri, dan unsur penegak hukum. Kejagung menilai momentum ini penting untuk menunjukkan komitmen penegakan hukum dan pengembalian aset negara yang hilang akibat tindak pidana korupsi.
Kontribusi dalam Penegakan Korupsi Nasional
Langkah penyerahan uang sitaan ini sejalan dengan upaya lebih luas penegakan hukum korupsi yang juga terlihat pada sejumlah kasus besar lain di Indonesia. Misalnya, pada Oktober 2025, pemerintah menyerahkan lebih dari Rp13,2 triliun uang sitaan dari kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO ke kas negara. Penyerahan tersebut disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai bagian dari pemberantasan korupsi berskala besar.
Selain itu, sejumlah aset lain seperti alat berat dan hasil tambang dari penindakan praktik pertambangan ilegal juga telah disita dan diserahkan kepada pihak terkait untuk optimalisasi penggunaan negara.
Catatan Publik dan Tantangan Akuntabilitas
Walaupun penyerahan uang sitaan dianggap sebagai pencapaian signifikan dalam pemberantasan korupsi, catatan publik menunjukkan bahwa sebagian aset sitaan belum langsung masuk ke kas negara karena harus melalui proses hukum formal dan lelang, serta pencatatan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Hal ini masukan penting guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam manajemen aset sitaan korupsi.













