Koma.id — Pengamat politik Boni Hargens menilai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 telah disusun untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) secara konsisten serta tetap sejalan dengan peraturan perundang-undangan lain, termasuk Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Perpol Nomor 10 Tahun 2025 mengatur pelaksanaan penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi Polri, khususnya pada 17 kementerian dan lembaga negara. Menurut Boni, regulasi tersebut memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak bertentangan dengan putusan MK.
“Perpol ini sama sekali tidak bertentangan dengan putusan MK karena penugasan yang diatur masih memiliki sangkut paut dengan tugas kepolisian dan dilakukan berdasarkan penugasan resmi dari Kapolri,” ujar Boni dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (17/12).
Penafsiran Pasal 28 Ayat (3) UU Polri
Boni menjelaskan, kunci pemahaman terhadap legalitas Perpol tersebut terletak pada penafsiran Pasal 28 ayat (3) UU Polri beserta penjelasannya. Dalam penjelasan pasal tersebut ditegaskan bahwa yang dimaksud dengan “jabatan di luar kepolisian” adalah jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian dan tidak berdasarkan penugasan Kapolri.
Dengan logika hukum tersebut, Boni menilai jabatan yang masih berkaitan dengan tugas kepolisian serta dilaksanakan atas penugasan Kapolri tidak dapat dikategorikan sebagai jabatan di luar kepolisian.
“Definisi ini menjadi kunci untuk memahami logika hukum yang digunakan dalam Perpol,” katanya.
Perbedaan Jabatan di Luar Kepolisian dan Penugasan Kepolisian
Boni menekankan pentingnya membedakan antara konsep “jabatan di luar kepolisian” dan “penugasan kepolisian”. Menurutnya, kedua konsep tersebut memiliki karakteristik yang berbeda secara mendasar dan tidak dapat disamakan.
Ia menjelaskan, jabatan di luar kepolisian merujuk pada posisi yang sepenuhnya terpisah dari institusi Polri, baik dari sisi substansi tugas maupun hubungan struktural, serta tidak berada di bawah komando Kapolri. Untuk menduduki jabatan tersebut, anggota Polri harus mengundurkan diri atau menunggu masa pensiun.
Sementara itu, penugasan kepolisian adalah penempatan anggota Polri untuk menjalankan fungsi tertentu yang masih relevan dengan tugas kepolisian, meskipun dilakukan di luar struktur organisasi Polri secara konvensional.
“Dalam konteks penugasan kepolisian, anggota Polri tidak perlu mengundurkan diri karena mereka tetap menjalankan tugas kepolisian, hanya dalam bentuk dan lokasi yang berbeda,” jelasnya.
Landasan Konstitusional Penugasan Polri
Boni juga menilai penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga memiliki landasan konstitusional yang kuat jika merujuk pada Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945. Pasal tersebut menegaskan empat fungsi utama Polri, yakni menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi dan mengayomi masyarakat, serta menegakkan hukum.
Menurutnya, fungsi pelayanan masyarakat yang melekat pada Polri bersifat luas dan dapat diwujudkan melalui berbagai bentuk, termasuk penugasan di instansi pemerintahan lain.
“Ketika anggota Polri ditugaskan menduduki jabatan administratif di kementerian dan lembaga, mereka pada hakikatnya sedang menjalankan fungsi pelayanan kepada masyarakat melalui mekanisme pemerintahan yang lebih luas,” ujar Boni.
Ia menambahkan, pengalaman dan keahlian anggota Polri, khususnya dalam manajemen keamanan, penegakan hukum, dan koordinasi lintas sektor, dapat menjadi nilai tambah dalam meningkatkan efektivitas birokrasi.
“Penugasan ini bukan penyimpangan dari tugas konstitusional Polri, melainkan perluasan dan pendalaman fungsi pelayanan masyarakat. Karena itu, Perpol ini memiliki justifikasi konstitusional yang kuat dan selaras dengan amanat UUD 1945,” pungkasnya.












