Koma.id | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi di Kabupaten Lampung Tengah terkait penyidikan dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya. Penggeledahan dilakukan pada Selasa (16/12) di Kantor Bupati Lampung Tengah, Rumah Dinas Bupati, serta Kantor Dinas Bina Marga.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara.
“Dari penggeledahan yang dilakukan secara maraton di tiga titik tersebut, KPK mengamankan sejumlah dokumen,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK.
Menurut Budi, dokumen-dokumen tersebut akan ditelaah lebih lanjut oleh tim penyidik untuk memperkuat pembuktian.
“Dokumen-dokumen itu selanjutnya akan dianalisis untuk mendukung pengungkapan perkara ini,” katanya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, termasuk Bupati Ardito Wijaya. Ia diduga menetapkan fee proyek sebesar 15–20 persen sejak dilantik pada Februari 2025. Ardito juga diduga meminta anggota DPRD Lampung Tengah, Riki Hendra Saputra, untuk mengatur pemenang pengadaan barang dan jasa di sejumlah dinas.
Pengadaan tersebut diarahkan agar dimenangkan oleh perusahaan milik keluarga atau tim sukses Ardito saat Pilkada Lampung Tengah. Dari hasil penelusuran penyidik, Ardito diduga menerima Rp 5,25 miliar dari sejumlah rekanan melalui Riki dan adiknya, Ranu Hari Prasetyo, sepanjang Februari hingga November 2025.
Selain itu, Ardito juga diduga menerima Rp 500 juta dari pengadaan alat kesehatan. Dana tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional Bupati sebesar Rp 500 juta serta pelunasan pinjaman bank untuk kebutuhan kampanye sebesar Rp 5,25 miliar.
Lima Tersangka Dijerat Pasal Korupsi, KPK menetapkan lima tersangka dalam perkara ini:
- Ardito Wijaya – Bupati Lampung Tengah
- Riki Hendra Saputra – Anggota DPRD Lampung Tengah
- Ranu Hari Prasetyo – Adik Bupati
- Anton Wibowo – Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah
- Mohamad Lukman Sjamsuri – Direktur PT Elkaka Mandiri (pemberi suap)
Ardito, Riki, Ranu, dan Anton dijerat dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11, atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, Lukman sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 UU Tipikor.








