Koma.id– Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, hadir sebagai saksi dalam sidang praperadilan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/5/2026).
Dalam persidangan, Usman mengaku mendapat informasi dari petinggi kepolisian bahwa proses penyelidikan mengalami hambatan karena para pelaku diduga bersembunyi di Mabes Denma BAIS TNI.
“Dalam pertemuan dengan kepolisian, saya mendengar langsung mereka terkendala karena para pelaku bersembunyi di Mabes Denma BAIS TNI ” ujar Usman kepada hakim tunggal Suparna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 22 Mei 2026.
Sementara itu, Kuasa hukum Andrie, Airlangga Julio, menilai proses persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta cenderung membatasi perkara hanya pada pelaku lapangan tanpa menelusuri dugaan keterlibatan pihak yang lebih tinggi.
Ia menyebut tidak ada pemeriksaan terhadap Kepala BAIS TNI dan sejumlah bukti, termasuk rekaman CCTV yang masih disegel, belum ditinjau secara menyeluruh. Menurut Airlangga, kondisi tersebut menunjukkan proses pembuktian dan investigasi dalam kasus ini belum







