Koma.id – Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) menegaskan bahwa posisi lembaga-lembaga nasional HAM di Indonesia akan dipertegas sebagai institusi non-pemerintah dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) HAM.
Langkah ini diambil untuk menjamin independensi lembaga tersebut dari intervensi kekuasaan eksekutif.
Sekretaris Jenderal KemenHAM, Novita Ilmaris, menjelaskan bahwa aturan baru ini akan berlaku bagi empat lembaga nasional HAM yang ada di Indonesia.
Natalius Pigai Larang Polisi Tembak Begal di Tempat, Hotman Paris : Menteri HAM KONYOL … !!!
Keempatnya adalah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Komisi Nasional Disabilitas (KND).
Menurut Novita, status kelembagaan keempat institusi tersebut selama ini memang masih kerap memicu perdebatan di ruang publik.
“Jadi, di RUU HAM dipertegas bahwa 4 lembaga ini merupakan Lembaga Nasional HAM, yang bukan merupakan lembaga pemerintah,” kata Novita saat berbicara dalam acara Kelas Jurnalis HAM di Bandung, Jumat (22/5/2026).
Novita mengungkapkan, penegasan posisi ini sudah sejalan dengan panduan penegakan HAM di tingkat global. Independensi lembaga nasional merupakan prinsip krusial yang terus didorong oleh Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
“Kalau Komnas HAM adalah lembaga pemerintah, ya berarti ya Komnas HAM seperti Kementerian HAM. Padahal Komnas HAM itu diminta oleh Dewan HAM PBB, independen dari pemerintah,” tegasnya.
Penegasan status non-pemerintah ini dinilai sangat diperlukan. Dengan menjadi lembaga yang mandiri, keempat institusi tersebut dapat menjalankan fungsi pengawasan secara objektif terhadap pelaksanaan dan penegakan HAM yang dilakukan oleh negara.
“Secara otomatis menjadi pengawas dari pembangunan hak asasi manusia yang dilaksanakan oleh pemerintah. Nah, pemerintahnya siapa? Unsur eksekutif, presiden, dan para pembantu presiden,” Novita menandasi.
Berdasarkan informasi dari draf RUU HAM yang diterima redaksi, ketentuan dan penjelasan mengenai status serta kedudukan lembaga nasional HAM ini secara spesifik diatur dalam Bab V.







