Koma.id – Perdebatan mengenai posisi anggota Polri yang menduduki jabatan sipil di sejumlah lembaga kembali mengemuka. Jurnalis senior Darmawan Sepriyossa menilai, penempatan personel kepolisian di institusi seperti BNN, BNPT, hingga KPK seharusnya bersifat sementara dan transisional, bukan menjadi praktik permanen.
Menurut Darmawan, pada fase awal pembentukan lembaga-lembaga tersebut, kehadiran penyidik dari Polri masih bisa dibenarkan untuk memperkuat fungsi investigasi dan penegakan hukum. Namun, ketika lembaga telah berjalan puluhan tahun, ketergantungan pada aparat aktif dari institusi asal justru dinilai tidak sehat bagi sistem tata kelola.
“Mungkin pada masa-masa awal itu dibolehkan, karena lembaga seperti KPK memang perlu penyidik yang matang. Tapi KPK ini sudah hampir 20 tahun. Harusnya sudah membangun sistem dan sumber daya sendiri,” ujar Darmawan.
Ia membandingkan praktik di Amerika Serikat, di mana lembaga penegak hukum seperti IRS (badan pajak) dan DEA (badan pemberantasan narkotika) memiliki aparat penegak hukum sendiri yang berdiri independen dari kepolisian.
“Di Amerika, petugas yang masuk ke IRS atau DEA itu bukan lagi polisi. Mereka sudah melepaskan identitas kepolisiannya dan menjadi bagian penuh dari lembaga itu. Mereka bukan ‘pinjaman’ dari kepolisian,” tegasnya.
Darmawan menilai, praktik rangkap peran ini berisiko menimbulkan tumpang tindih kewenangan antar lembaga.
“Jangan sampai ada istilah Sunda ‘pacorok’, saling serobot. Dalam istilah luar, itu semacam ‘the void’, tumpang tindih, akhirnya tidak jelas siapa berwenang apa,” tambahnya.
Ia menekankan bahwa profesionalisme lembaga sipil hanya bisa terjaga jika setiap institusi berdiri mandiri, memiliki struktur dan sumber daya sendiri, tanpa terus bergantung pada aparat dari institusi lain.
“Kalau semua ditata sejak awal, tidak akan ada benturan kewenangan dan semuanya berjalan lebih sehat dalam negara hukum,” pungkas Darmawan.







