Koma.id — Komisi Percepatan Reformasi Polri mendesak Polri segera menyesuaikan seluruh regulasi internal, mulai dari Peraturan Kapolri (Perkap), Peraturan Kepolisian (Perpol), hingga SOP teknis sebelum Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru resmi berlaku pada 2 Januari 2026.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menegaskan penyesuaian regulasi tersebut bersifat mendesak di tengah proses reformasi struktural, kultural, dan instrumental yang sedang dijalankan Polri.
“Kami memberi rekomendasi kepada Kapolri untuk segera mengadakan evaluasi dengan memanfaatkan dukungan tim transformasi internal,” ujar Jimly dalam konferensi pers usai rapat pleno, Kamis (4/12).
Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu, perubahan pada Perkap dan Perpol harus segera dilakukan untuk memastikan aturan pelaksanaan selaras dengan ketentuan KUHAP baru, sembari menunggu dua Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) turunan yang saat ini tengah disiapkan pemerintah.
“Peraturan polisi dan Perkap sepanjang menyangkut aturan pelaksanaan KUHAP, sambil menunggu PP dari pemerintah, harus segera disesuaikan,” tegas Jimly.
Komisi berharap kerja bersama antara Tim Reformasi Polri dan Tim Transformasi Internal dapat mempercepat proses penyesuaian aturan sehingga kesiapan institusi menghadapi sistem hukum baru dapat optimal pada awal 2026.
Jimly menambahkan, agenda pembaruan ini merupakan langkah penting untuk memperkuat kepercayaan publik melalui perbaikan internal yang terukur dan berbasis hukum.
Diketahui, KUHP baru disahkan pada 2022, sementara revisi KUHAP disetujui DPR pada November 2025. Pemberlakuan keduanya secara bersamaan membuat seluruh tahapan penegakan hukum (mulai penyidikan, penuntutan, hingga persidangan) harus mengikuti standar dan mekanisme baru.














