Koma.id – Continuum Institute for Development of Economics and Finance (Continuum Indef) mencatat tingginya dukungan publik terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil. Berdasarkan analisis big data, sebanyak 83,96 persen percakapan warganet di media sosial X dan YouTube menunjukkan sentimen positif terhadap putusan tersebut.
Temuan ini disampaikan Business Head Continuum Indef, Arini Astari, dalam diskusi daring bertajuk “Polemik Putusan MK: Polisi Aktif Dilarang Rangkap Jabatan Sipil (Analisis Big Data)” pada Minggu (23/11/2025).
Menurut Arini, lonjakan sentimen positif tersebut menunjukkan adanya apresiasi publik sekaligus harapan besar terhadap perbaikan tata kelola kepolisian di Indonesia. “Sebagian besar warganet memandang putusan MK ini sebagai langkah menuju kepolisian yang lebih sipil, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Continuum Indef menganalisis berbagai percakapan terkait larangan polisi aktif menduduki jabatan di luar institusi kepolisian. Putusan MK tersebut menegaskan bahwa anggota Polri hanya dapat menjabat posisi sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Arini menambahkan, percakapan warganet pada dua platform media sosial itu banyak mengaitkan putusan MK dengan dorongan terhadap reformasi institusional. “Dari berbagai respons, dapat disimpulkan bahwa putusan ini bukan sekadar isu teknis hukum, tetapi simbol harapan publik terhadap reformasi Polri,” katanya.
Continuum Indef menyatakan hasil analisis ini dapat menjadi gambaran penting bagi pemerintah dan institusi kepolisian terkait arah dan tuntutan publik ke depan, khususnya dalam memastikan prinsip profesionalisme dan independensi Polri tetap terjaga.







