Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Peneliti BRIN Nilai Pembatalan HGU 190 Tahun IKN Kembalikan Prinsip Keadilan Tata Ruang

Views
×

Peneliti BRIN Nilai Pembatalan HGU 190 Tahun IKN Kembalikan Prinsip Keadilan Tata Ruang

Sebarkan artikel ini
Peneliti BRIN Nilai Pembatalan HGU 190 Tahun IKN Kembalikan Prinsip Keadilan Tata Ruang
Peneliti politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Wasisto Raharjo Jati. (Foto/Istimewa)

Koma.id Peneliti politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Wasisto Raharjo Jati, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan Hak Guna Usaha (HGU) hingga 190 tahun di Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai langkah penting untuk memulihkan prinsip keadilan dalam pengelolaan tanah nasional.

Wasisto menyebut kebijakan HGU superpanjang yang lahir pada masa pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo itu bahkan melebihi praktik kolonial yang hanya memberikan konsesi tanah maksimal 75 tahun.

Silakan gulirkan ke bawah

Menurut Wasisto, putusan MK akan memengaruhi penataan ulang kebijakan tata ruang di kawasan IKN. Namun, efektivitas penyesuaian tersebut sangat bergantung pada komitmen pemerintah dan DPR dalam menjalankan putusan secara menyeluruh.

Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menilai pemerintah perlu menempuh langkah regulatif lanjutan berupa penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut.

Ia menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga perubahan terhadap Undang-Undang IKN menjadi suatu keharusan. Perpu, lanjutnya, diperlukan agar pasal-pasal yang terdampak putusan dapat segera disesuaikan.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.