Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

MK Tetapkan Jakarta Tetap Ibu Kota, Otorita Pastikan IKN Tetap Berjalan

Views
×

MK Tetapkan Jakarta Tetap Ibu Kota, Otorita Pastikan IKN Tetap Berjalan

Sebarkan artikel ini
Bangunan Istana Wapres Dan Hunian Wapres 1779161119976 169

Koma.id, Jakarta – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan Jakarta tetap menjadi Ibu Kota Indonesia menyebabkan tanda tanya besar terhadap status Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.

Otorita Ibu Kota Nusantara menegaskan keputusan MK tidak mempengaruhi status IKN sebagai Ibu Kota Politik pada tahun 2028. Hal ini sudah ditetapkan dalam Kepres No.79 tahun 2025.

Silakan gulirkan ke bawah

“Sesuai Kepres No.79 tahun 2025 disebutkan arah Ibu Kota IKN sebagai Ibu Kota Politik pada tahun 2028,” ujar Juru Bicara Otorita IKN Troy Pantouw kepada detikcom pada Senin (18/5/2026).

Pembangunan di IKN pun akan tetap dilanjutkan sesuai rencana dan jadwal yang ada. Tidak ada hambatan ataupun proyek mangkrak.

“Pembangunan IKN tetap berjalan dan sesuai target serta tahapan. Tidak benar kalau ada yang menyampaikan bahwa pembangunan IKN berhenti, mangkrak atau terhambat,” tambahnya.

Beberapa gedung dan prasarana di IKN juga sudah banyak yang dipakai, seperti Kantor Bersama Kementerian, kantor Otorita IKN, Masjid Negara IKN, Gereja Santo Fransiskus Xaverius, rusun ASN, hingga kawasan komersialnya. Sementara, Istana Wakil Presiden dan kediamannya belum ditempati, tetapi pembangunannya sudah selesai.

“(Istana Wakil Presiden) sudah rampung. Gedung Perkantoran pendukung eksekutif yaitu Kantor Bersama Kementerian lokasinya berada di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan di sekitar Plaza Seremoni sudah selesai dan juga kantor Otorita IKN sudah selesai dan ditempati,” terangnya.

Troy menyampaikan nilai investasi yang masuk ke IKN saat ini telah mencapai Rp 72,39 triliun. Terdiri dari investasi swasta murni sebesar Rp 60,29 triliun, serta fasilitas publik dan penugasan Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp 12,10 triliun.

Secara keseluruhan, terdapat 75 Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 65 pelaku usaha yang masuk dalam investasi swasta murni, serta 15 penugasan kepada K/L.

Dari total 75 Perjanjian Kerja Sama (PKS), sebanyak 11 PKS berasal dari investor asing dengan 8 perusahaan dari 6 negara, yaitu Korea Selatan, Tiongkok, Uni Emirat Arab, Rusia, Malaysia, dan Singapura. Sedangkan 64 PKS lainnya berasal dari dalam negeri.

“Total angka estimasi investasi sebesar Rp 72,39 triliun ini menunjukkan bahwa kepercayaan terhadap IKN terus berjalan. Pembangunan Ibu Kota Nusantara adalah masa depan kota Indonesia, caranya adalah dengan bersama-sama kita membangun ekosistem kehidupan, layanan, hunian, dan berbagai aktivitas ekonomi bagi masyarakat,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Selasa (19/5/2026).

Di luar itu semua, Otorita tetap menghormati keputusan MK terhadap permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara atau UU IKN.

“Otorita Ibu Kota Nusantara menghormati seluruh proses konstitusional yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi sebagai bagian dari mekanisme demokrasi dan negara hukum di Indonesia,” katanya dalam keterangan tertulis, pada Rabu (13/5/2026).

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.