Koma.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemerasan dan penerimaan hadiah atau janji terkait pengelolaan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau tahun anggaran 2025.
Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan dua pejabat lain sebagai tersangka, yakni M. Arief Setiawan, Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, dan Dani M. Nursalam, Tenaga Ahli Gubernur Riau.
Wakil Ketua KPK Budi Prasetyo menyampaikan, penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan intensif terhadap sembilan orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (3/11). Dari OTT itu, tim mengamankan uang tunai senilai Rp1,6 miliar, termasuk pecahan mata uang asing.
Nah Lho! BGN Moratorium dan Audit Dapur MBG
“Kegiatan tangkap tangan ini bermula dari laporan masyarakat. Tim kemudian melakukan penyelidikan lapangan dan menemukan adanya dugaan pemberian ‘fee proyek’ sebesar 5 persen atau sekitar Rp7 miliar,” ujar Budi.
Dalam konstruksi perkara, Abdul Wahid diduga menerima setoran dari pejabat di lingkungan Dinas PUPR PKPP. Setoran itu berasal dari para kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan Wilayah I–VI sebagai “imbalan” atas penambahan anggaran dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.
Praktik setoran ini disebut berlangsung dalam tiga tahap antara Juni hingga November 2025. Uang dikumpulkan melalui Sekretaris Dinas PUPR Ferry Yunanda, kemudian diserahkan kepada Arief Setiawan dan selanjutnya mengalir ke Abdul Wahid melalui Tenaga Ahli Dani Nursalam.
“Kegiatan ini dikenal dengan istilah ‘jatah preman’. Bagi yang tidak menyetor, diancam dicopot atau dimutasi,” kata Budi menjelaskan.
KPK juga mengamankan Abdul Wahid di salah satu kafe di Pekanbaru setelah sempat bersembunyi. Dalam penggeledahan rumahnya di Jakarta Selatan, penyidik menyita Rp800 juta dalam bentuk pound sterling dan dolar AS.
Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka akan ditahan selama 20 hari pertama, mulai 4–23 November 2025. Abdul Wahid ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK, sementara Arief Setiawan dan Dani Nursalam di Rutan Gedung Merah Putih.
KPK menegaskan bahwa operasi tangkap tangan ini menjadi peringatan serius bagi seluruh kepala daerah agar memperbaiki tata kelola pemerintahan dan menjauhi praktik suap.
“Ini adalah kasus keempat yang terjadi di Riau. Kami berharap penindakan ini menjadi momentum pembenahan dan peningkatan integritas aparatur daerah,” tegas Budi.












