Koma.id – Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan penolakan keras terhadap rencana pemerintah memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 RI, Soeharto. Dalam pernyataannya, koalisi menilai langkah tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap semangat reformasi dan keadilan bagi korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu.
Penolakan ini disampaikan menyusul pernyataan Menteri Kebudayaan RI sekaligus Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, yang menyebut seluruh tokoh yang diusulkan Kementerian Sosial, termasuk Soeharto, telah memenuhi kriteria untuk menerima gelar pahlawan nasional.
Koalisi menilai keputusan itu mengabaikan catatan sejarah kelam rezim Orde Baru yang sarat dengan pelanggaran HAM, praktik otoritarianisme, hingga korupsi yang mengakar selama lebih dari tiga dekade kekuasaan Soeharto.
“Ini bukan hanya penodaan terhadap nilai-nilai reformasi, tetapi juga pengkhianatan terhadap para korban pelanggaran HAM yang hingga kini belum mendapatkan keadilan,” pernyataan tertulis Koalisi Masyarakat Sipil, Selasa (28/10).
Warisan Korupsi dan Pelanggaran HAM
Dalam pernyataannya, koalisi mengingatkan bahwa sepanjang 32 tahun masa pemerintahan Orde Baru, praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) tumbuh subur dan meninggalkan jejak panjang hingga hari ini.
Mereka juga menyinggung putusan Mahkamah Agung No. 140 PK/Pdt/2005 yang menyatakan Yayasan Supersemar milik Soeharto melakukan perbuatan melawan hukum dengan kerugian negara mencapai Rp 4,4 triliun.
Selain itu, koalisi menyoroti tanggung jawab Soeharto terhadap berbagai pelanggaran HAM berat, termasuk peristiwa 1965, penembakan misterius (petrus), peristiwa Tanjung Priok, hingga penghilangan paksa aktivis pada masa menjelang reformasi.
“Alih-alih mendorong pengungkapan kebenaran dan akuntabilitas, pemerintah justru memberi penghargaan kepada tokoh yang seharusnya bertanggung jawab,” tulis pernyataan itu.
Menolak Impunitas
Koalisi menilai, pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto merupakan bentuk impunitas politik terhadap para pelaku pelanggaran HAM masa lalu. Langkah ini juga dianggap mengabaikan prinsip negara hukum dan memperlemah semangat reformasi 1998 yang menuntut transparansi, demokrasi, dan penghormatan terhadap HAM.
“Pemerintah seharusnya berpihak pada korban, bukan menghapus jejak kejahatan masa lalu lewat simbol penghargaan,” tegas mereka.
Desakan untuk Pemerintah
Koalisi yang terdiri dari berbagai lembaga, di antaranya Imparsial, DeJure, HRWG, Raksha Initiative, Koalisi Perempuan Indonesia, LBH Apik, Centra Initiative, dan PBHI, mendesak pemerintah untuk mencabut wacana pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto serta menegaskan kembali komitmen terhadap semangat reformasi.
“Pemberian gelar ini bukan hanya mencederai sejarah, tetapi juga melukai hati para korban dan keluarga yang masih menuntut keadilan,” tegas mereka.
Koalisi juga menyerukan agar negara memprioritaskan penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu dan pemberantasan korupsi sistemik ketimbang menormalisasi warisan otoritarianisme.







