Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaKeamananNasional

Komisi III Sesalkan MA Pangkas Hukuman Dua Eks TNI AL Kasus Penembakan Bos Rental

Views
×

Komisi III Sesalkan MA Pangkas Hukuman Dua Eks TNI AL Kasus Penembakan Bos Rental

Sebarkan artikel ini
Komisi III Sesalkan MA Pangkas Hukuman Dua Eks TNI AL Kasus Penembakan Bos Rental
Terdakwa mantan anggota TNI Angkatan Laut (AL) dalam sidang pembacaan tuntutan kasus penembakan bos rental di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (10/3). (Foto/Istimewa)

Koma.id Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memangkas hukuman dua mantan anggota TNI AL dari seumur hidup menjadi 15 tahun penjara dalam kasus penembakan pemilik rental mobil, menuai reaksi keras dari anggota DPR RI Fraksi PKS, Nasir Djamil. Ia menyebut keputusan itu bak “petir di siang bolong” dan menilai langkah MA mengejutkan publik, khususnya masyarakat Aceh.

“Putusan kasasi ini seperti petir di siang bolong. Pasalnya, kedua prajurit TNI AL itu awalnya dihukum seumur hidup. Tapi para ‘wakil Tuhan’ di Mahkamah Agung memangkasnya menjadi belasan tahun,” kata anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, kepada Kompas.com, Kamis (23/10/2025).

Silakan gulirkan ke bawah

Nasir tak dapat menyembunyikan kekecewaannya. Ia menilai putusan tersebut tidak sejalan dengan rasa keadilan masyarakat, terlebih mengingat para pelaku adalah aparat negara yang semestinya menjadi pelindung warga sipil.

“Sebagai bagian dari masyarakat Aceh, saya menghormati sekaligus kecewa berat atas putusan kasasi terhadap dua anggota TNI AL, pelaku penembakan pemilik rental di KM 45, yang dihukum menjadi 15 tahun,” kata Nasir.

Diketahui, korban tewas dalam kasus penembakan tersebut adalah Ilyas Abdurahman, warga Aceh. Kasus ini sempat menarik perhatian luas setelah dua pelaku yang merupakan anggota aktif TNI AL dihukum seumur hidup di tingkat sebelumnya, sebelum akhirnya Mahkamah Agung mengubahnya menjadi 15 tahun penjara lewat putusan kasasi.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.