Koma.id– Keberanian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut proyek kereta cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh di era pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) dipertanyakan sejumlah pengamat. Sebab, KPK memiliki kewenangan untuk melakukan pengusutan tanpa harus menunggu laporan dari masyarakat.
Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, menyatakan bahwa proyek Whoosh adalah fakta dan nyata terjadi penyalahgunaan kekuasaan karena dilakukan tanpa kajian yang matang.
Bahkan ia tekankan pihak yang membela proyek Whoosh patut diduga telah mendapat keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Sabang Merauke Circle, Syahganda Nainggolan, menilai saat ini merupakan momentum yang tepat bagi aparat penegak hukum untuk memeriksa mantan Presiden Jokowi terkait proyek tersebut.
Menurut Syahganda, terdapat banyak kejanggalan sejak awal proyek dimulai, khususnya dalam konteks geopolitik dan kebijakan ekonomi yang dinilainya sangat dipengaruhi oleh kepentingan Cina.








