Koma.id – Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha menyatakan bahwa 57 pegawai KPK yang sebelumnya diberhentikan melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) siap kembali bertugas apabila negara memanggil mereka.
Praswad mengatakan, langkah pengaktifan kembali para mantan pegawai tersebut dapat menjadi bukti nyata komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap KPK.
“Kami siap kembali mengabdi bila negara menghendaki. Ini bisa menjadi pembuktian bahwa era pemerintahan saat ini berbeda dari era sebelumnya, khususnya setelah KPK pernah dipimpin oleh figur yang kini justru menjadi tersangka korupsi,” ujar Praswad dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (18/10).
Sebagaimana diketahui, sebanyak 57 pegawai KPK diberhentikan pada 30 September 2021 karena dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan. Kebijakan itu sempat menuai kontroversi karena dianggap tidak transparan dan melanggar prinsip independensi lembaga antirasuah.
Praswad menegaskan, pengembalian para mantan pegawai tersebut tidak semata demi nostalgia, tetapi untuk memulihkan marwah dan kredibilitas KPK yang sempat meredup akibat sejumlah kasus yang melibatkan pimpinan lembaga itu.
“Kita tidak bisa lagi hanya dijanjikan jargon dan kata-kata manis soal pemberantasan korupsi. Publik butuh langkah konkret. Mengembalikan 57 pegawai ini bisa jadi simbol kebangkitan KPK yang bersih dan berintegritas,” tegasnya.
Ia juga menilai, inisiatif tersebut dapat menjadi sinyal kuat bahwa pemerintahan Prabowo-Gibran berkomitmen untuk membangun kembali kepercayaan rakyat terhadap institusi hukum.
“Kalau langkah ini diambil, itu bukan hanya soal pekerjaan bagi kami, tapi soal harapan publik bahwa KPK benar-benar kembali ke khitahnya: independen dan tidak pandang bulu dalam menindak korupsi,” tambahnya.
Sebelumnya, beberapa kalangan masyarakat sipil juga mendorong Presiden Prabowo Subianto agar mengevaluasi lembaga-lembaga penegak hukum, termasuk KPK, guna memastikan komitmen antikorupsi tetap menjadi prioritas di pemerintahan baru.












