Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Ekonomi

Pajak E-Commerce Mulai Diterapkan Februari 2026, Empat Marketplace Ditunjuk Jadi Pemungut Pajak

×

Pajak E-Commerce Mulai Diterapkan Februari 2026, Empat Marketplace Ditunjuk Jadi Pemungut Pajak

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi tax freepik
Ilustrasi Kebijakan pajak e-commerce atau perdagangan elektronik. (Foto / Istimewa)

Koma.id – Pemerintah memastikan kebijakan pajak e-commerce atau perdagangan elektronik mulai berlaku pada Februari 2026. Kepastian ini disampaikan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, usai menghadiri rapat di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Kamis (9/10).

“(Pajak e-commerce) Februari 2026,” ujar Bimo singkat di hadapan awak media.

Silakan gulirkan ke bawah

Ia menjelaskan, kebijakan ini akan melibatkan empat marketplace besar yang ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, yakni Blibli, Lazada, Shopee, dan Tokopedia. Penunjukan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, yang ditetapkan sejak 11 Juni 2025 dan mulai berlaku pada 14 Juli 2025.

Tidak Lagi Ditunda

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sempat menyebutkan bahwa penerapan pajak e-commerce akan ditunda. Namun, melalui penegasan terbaru dari Bimo, pemerintah memastikan aturan tersebut mulai diterapkan tahun depan tanpa penundaan lebih lanjut.

Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari upaya DJP memperluas basis pajak sektor digital, sejalan dengan pesatnya transaksi perdagangan elektronik di Indonesia. “Marketplace akan dilibatkan sebagai pihak pemungut pajak atas transaksi penjualan barang melalui sistem elektronik (PSME),” ujar Bimo.

Kemudahan bagi Pelaku UMKM

Dalam PMK 37/2025 disebutkan, pedagang dalam negeri yang bertransaksi secara elektronik wajib menyetorkan pajaknya kepada penyelenggara e-commerce yang ditunjuk DJP. Melalui mekanisme ini, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) diharapkan tidak lagi kesulitan dalam menyetor PPh karena sistem pemungutannya dilakukan secara otomatis oleh platform tempat mereka berjualan.

“Dengan adanya pihak pemungut pajak dari marketplace, kepatuhan pajak pelaku usaha dapat meningkat karena prosesnya lebih mudah dan transparan,” terang DJP dalam keterangan tertulisnya.

Dorong Kepatuhan Pajak Digital

DJP menilai kebijakan ini sebagai langkah strategis untuk memperkuat ekosistem ekonomi digital dan memastikan seluruh transaksi daring tercatat dalam sistem perpajakan nasional. Selain memudahkan pelaporan, sistem ini juga diharapkan mampu menekan potensi kebocoran penerimaan negara dari aktivitas perdagangan elektronik yang terus meningkat tiap tahun.

Dengan penerapan pajak e-commerce mulai 2026, pemerintah berharap seluruh pihak—baik pelaku usaha maupun konsumen—dapat menyesuaikan diri terhadap sistem perpajakan digital yang lebih inklusif dan akuntabel.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.