Koma.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih memeriksa 31 emiten yang terindikasi melakukan tindak pidana di pasar modal. Hasil pemeriksaan akan diumumkan kepada publik secara bertahap setelah prosesnya selesai.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan pemeriksaan terhadap puluhan emiten tersebut masih berlangsung. OJK akan menyampaikan hasilnya sebagaimana telah dilakukan terhadap tiga emiten sebelumnya.
Hasan menegaskan, proses pemeriksaan membutuhkan pembuktian sebelum OJK menentukan ada atau tidaknya pelanggaran. Karena itu, setiap dugaan harus ditangani dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Jangan lupa kita juga tetap harus mengedepankan asas praduga tidak bersalah,” kata Hasan di Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (20/10/2026).
Sebanyak 31 emiten tersebut masuk dalam daftar saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi atau High Shareholding Concentration (HSC). Daftar tersebut menjadi perhatian dalam upaya memperkuat transparansi dan integritas pasar modal Indonesia.
OJK menyatakan pemeriksaan dapat menghasilkan kesimpulan bahwa pelanggaran terbukti atau tidak terbukti. Apabila ditemukan pelanggaran, OJK akan mengumumkan hasil pemeriksaan beserta sanksi dan tindakan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
OJK Jatuhkan Denda Rp2,1 Triliun kepada Tiga Emiten
Sebelumnya, pada Jumat (16/10/2026), OJK mengumumkan sanksi administratif berupa denda dengan total Rp2,1 triliun kepada pihak-pihak terkait tiga emiten, yakni PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
Rinciannya, denda sebesar Rp1,5 triliun terkait pelanggaran perdagangan saham DSSA, Rp500 miliar terkait proses penjatahan saham BREN, serta Rp100 miliar terkait penjatahan saham CUAN.
Dalam pemeriksaan saham DSSA, OJK menemukan tindak pidana manipulasi pasar yang dilakukan oleh nasabah perorangan dan institusi melalui sejumlah anggota bursa. Praktik tersebut dinilai dilakukan secara terencana dan terstruktur sehingga menyebabkan harga saham mengalami kenaikan signifikan.
Sementara itu, dalam proses penawaran umum BREN dan CUAN, OJK menemukan adanya tindakan menyesatkan dalam pemesanan saham. Sejumlah pihak yang terkait dengan pengendali perusahaan memperoleh penjatahan dalam jumlah besar dengan mengaburkan identitas, sehingga kepemilikan saham terkonsentrasi pada kelompok tertentu dan jumlah saham yang beredar di pasar menjadi terbatas.
Penegakan Hukum untuk Perkuat Integritas Pasar Modal
OJK menyatakan penindakan terhadap tiga emiten tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan reformasi pasar modal, bukan semata-mata respons terhadap dinamika pasar terkini.
Dalam siaran pers pada 18 Oktober 2026, OJK bersama penyelenggara pasar modal atau Self-Regulatory Organizations (SRO) juga menggelar dialog dengan pelaku pasar, analis, ekonom, dan financial influencer untuk membahas perkembangan pasar modal serta memperkuat kepercayaan investor.
Hasan menegaskan, penguatan integritas pasar modal membutuhkan respons yang terukur, keterbukaan informasi, serta masukan berbasis fakta dari berbagai pemangku kepentingan.
OJK mencatat sebanyak 835 pihak telah dikenai hukuman, sanksi, atau tindakan penegakan hukum sepanjang Januari hingga Oktober 2026.
Pemeriksaan terhadap 31 emiten selanjutnya menjadi bagian dari upaya OJK menindaklanjuti indikasi pelanggaran di pasar modal. OJK menegaskan hasil pemeriksaan akan diumumkan secara bertahap berdasarkan temuan dan bukti yang diperoleh, dengan tetap mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.








