Koma.id – KPK masih belum bisa memastikan kapan jadwal pemanggilan anggota DPR RI Komisi IV dari Fraksi NasDem Rajiv terkait perkara program Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia.
Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu posisi Rajiv dalam kasus tersebut masih perlu didalami lebih lanjut oleh tim penyidik.
Jurnalis Republika Ditangkap Tentara Israel
“Kalau dia sebagai staf ahli, itu informasi baru bagi kami. Karena seingat kami di dalam daftar Komisi XI DPR itu tidak ada nama saudara Rajiv,” ujar Asep Guntur, Rabu (8/10).
“Kalau tidak salah, Rajiv baru menjadi anggota DPR baru pada tahun ini. Tahun sebelumnya itu tidak. Sedangkan CSR BI ini di tahun sebelumnya,” imbuhnya.
Ia menegaskan bahwa pemanggilan terhadap Rajiv tetap memungkinkan dilakukan sesuai dengan kebutuhan penyidikan.
“Terkait jadwal pemanggilan, nanti akan kami umumkan ketika memang yang kita akan meminta keterangan dari yang bersangkutan,” tambahnya.
Nama Rajiv belakangan disebut-sebut ikut mendistribusikan program CSR periode 2019-2024. Namun kapasitasnya saat itu bukan sebagai anggota DPR melainkan staf ahli di Komisi XI.
Hal ini membuat KPK masih harus menelusuri lebih jauh peran serta keterlibatan Rajiv dalam kasus tersebut.
Asep menegaskan bahwa setiap informasi yang berkembang akan diverifikasi lebih dulu melalui proses penyidikan.
Dengan demikian, sambungnya, kepastian mengenai keterlibatan Rajiv dalam distribusi CSR BRI akan terjawab setelah proses klarifikasi dilakukan secara resmi.
Seperti diketahui, KPK sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK yakni anggota DPR Heri Gunawan dan Satori.
Keduanya diduga menyalahgunakan bantuan dana BI dan OJK untuk kepentingan pribadi, bukan untuk bantuan sosial.













