Koma.id– Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak pemerintah segera menghentikan penetrasi militer ke ranah sipil dan mengembalikan TNI ke barak. Desakan ini disuarakan dalam konferensi pers memperingati HUT ke-80 TNI yang digelar di kantor Imparsial, Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (4/10/2025).
Direktur Eksekutif De Jure Bhatara Ibnu Reza menilai pengesahan UU TNI membuka pintu lebar bagi perwira aktif menduduki jabatan sipil. Menurutnya, hal itu berpotensi menabrak prinsip demokrasi karena TNI dapat melakukan penetrasi melalui nota kesepahaman (MoU) dengan berbagai lembaga negara, bahkan dalam urusan penegakan hukum.
“Ini bukan lagi sebagai penegakkan hukum dengan menjunjung tinggi asas kemanusiaan tetapi dengan kekerasan. Tidak ada reformasi tanpa keterlibatan koalisi masyarakat sipil,” tegasnya.
Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya mengungkapkan adanya lonjakan kekuatan organisasi TNI melalui pelantikan ratusan perwira menengah, rekrutmen ribuan tamtama untuk batalyon teritorial, serta perekrutan komponen cadangan (Komcad) yang menyasar pelajar, mahasiswa, hingga buruh.
Ia juga menyoroti penempatan prajurit aktif dalam jabatan sipil, termasuk kasus Letkol Teddy yang masih berstatus TNI aktif saat menjabat Sekretaris Kabinet.
Direktur Eksekutif Centra Iniative Muhammad Hafiz menekankan arah reformasi TNI melenceng dari profesionalisme. Alih-alih bertransformasi, TNI justru mendapat porsi anggaran pertahanan terbesar dan memperluas struktur organisasi yang berpotensi mengancam keamanan manusia.
Ketua Bidang Advokasi YLBHI Zainal Arifin mengingatkan bahaya kembalinya praktik militerisme gaya Orde Baru. Menurutnya, mandat TAP MPR 1998 dan 2000 yang menegaskan pemisahan militer dari ruang sipil kini terabaikan. Ia bahkan menuding pemerintahan Presiden Prabowo memperkuat dominasi militer dalam proyek-proyek sipil, termasuk melalui 452 satuan pelaksana pembangunan dan keterlibatan dalam proyek ketahanan pangan.
Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra menilai demokrasi Indonesia tengah mengalami kemunduran akibat rekonsolidasi militer. Ia mengkritik setidaknya 133 MoU TNI dengan lembaga sipil di era pemerintahan sebelumnya yang kini dilanjutkan, termasuk kerja sama dengan BPOM dalam distribusi obat dan vitamin.
“Penempatan TNI aktif di berbagai jabatan sipil memiliki paradigma limitatif berdasarkan UU 34 pasal 47, mengatakan bahwa militer aktif dapat menduduki jabatan sipil ketika telah pensiun atau mengundurkan diri. Tetapi UU 3 Tahun 2025 itu diubah, di ayat satu langsung dikatakan bahwa militer aktif dapat menduduki jabatan sipil,” pungkasnya.







