Koma.id– Pemerintah menegaskan sikap netral dalam menyikapi dualisme kepemimpinan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pasca-Muktamar ke-10 di Ancol, akhir September 2025. Kepastian ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.
“Dalam setiap dinamika internal partai, pemerintah wajib netral. Tidak boleh ada keberpihakan terhadap kubu mana pun,” ujar Yusril, Senin (29/9/2025).
Muktamar PPP melahirkan dua klaim kepemimpinan. Muhammad Mardiono dan Agus Suparmanto sama-sama mengklaim terpilih secara aklamasi sebagai ketua umum. Keduanya berencana mendaftarkan hasil muktamar ke Kementerian Hukum dan HAM setelah dituangkan dalam akta notaris.
Menurut Yusril, pemerintah akan berhati-hati ketika menerima permohonan pengesahan susunan pengurus baru PPP. Keputusan hanya akan didasarkan pada norma hukum yang berlaku, bukan pada pertimbangan politik.
Pasalnya sesuai aturan, permohonan pengesahan kepengurusan partai politik hanya dapat diajukan oleh pengurus lama yang masih tercatat di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU). Kemudian pemerintah akan menelaah setiap dokumen yang masuk secara cermat.
“Pemerintah tidak boleh ikut campur. Kalau bisa, kedua kubu juga jangan meminta pemerintah untuk menjadi penengah, karena itu bisa ditafsirkan sebagai intervensi,” jelasnya.







