Koma.id– Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2026 resmi disahkan menjadi undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I 2025–2026, Selasa (23/9/2025).
Pengesahan dilakukan setelah Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, menyampaikan laporan hasil pembahasan dan pandangan fraksi-fraksi. Proses ini berjalan mulus dengan dukungan penuh dari seluruh delapan fraksi di parlemen, yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PKS, PAN, dan Demokrat.
Dalam APBN 2026 yang telah disahkan, pemerintah dan DPR menyepakati besaran pendapatan negara sebesar Rp 3.153,58 triliun. Sementara itu, belanja negara ditetapkan lebih tinggi, yaitu Rp 3.842,73 triliun.
Dengan komposisi tersebut, defisit anggaran ditetapkan sebesar 2,68% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), atau setara dengan Rp 689,15 triliun. Keseimbangan primer dipatok pada angka Rp 89,71 triliun.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang hadir dalam rapat paripurna menyampaikan apresiasi atas pengesahan tersebut. Purbaya menilai proses pembahasan APBN 2026 antara pemerintah dan DPR berlangsung secara konstruktif.







