Koma.id– Bareskrim Polri mengungkapkan total 959 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus demonstrasi yang berujung kerusuhan pada akhir Agustus 2025 di sejumlah wilayah Indonesia. Penetapan tersangka tersebut berdasarkan penegakan hukum yang dilakukan di tingkat Bareskrim dan 15 Polda jajaran.
Kabareskrim Polri, Komjen Syahardiantono, menyatakan bahwa Polda Metro Jaya menduduki peringkat teratas dengan jumlah tersangka sebanyak 232 orang, yang terdiri dari 200 orang dewasa dan 32 anak-anak.
Selain menangani kerusuhan umum, polisi juga membeberkan perkembangan kasus penjarahan. Puluhan tersangka ditetapkan untuk kasus perampokan di rumah Anggota DPR nonaktif Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio, dan Nafa Urbach, hingga mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Rinciannya, di rumah Ahmad Sahroni di Tanjung Priok, polisi menetapkan 12 tersangka dengan inisial MA, G, SW, GA, AFI, RK, MRN, SB, BS, GA, MA, dan MY. Sementara untuk penjarahan di rumah Eko Patrio di Kuningan, Jakarta Selatan, ditetapkan 7 tersangka. Di rumah Uya Kuya, Jakarta Timur, terdapat 11 orang tersangka.
Untuk kasus penjarahan rumah Sri Mulyani, polisi menetapkan 14 tersangka berinisial SY, VL, FA, MH, KS, S, RG, JS, NS, AH, AA, RA, DJS, dan I. Adapun di rumah Nafa Urbach, delapan orang dengan inisial MF, MA, AA, MNP, MAF, APP, RG, dan RRM.
Tidak hanya pelaku di lapangan, Polri juga mengaku telah mengidentifikasi adanya aktor intelektual. Disebutkan, ada pihak yang sengaja menjadi donatur alias mendanai dan mendukung aksi demonstrasi yang berujung tragedi kerusuhan tersebut.







