Koma.id– Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka digugat perdata senilai Rp125 triliun oleh seorang warga bernama Subhan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan tersebut juga menyeret Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai tergugat.
Sunoto, Juru Bicara PN Jakarta Pusat, membenarkan adanya gugatan tersebut. Ia menyebut perkara sudah teregister dengan nomor 583/Pdt.G/2025 PN Jakpus.
Dalam petitumnya, Subhan meminta majelis hakim menyatakan Gibran tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden periode 2024–2029. Selain itu, ia menuntut Gibran dan KPU dihukum secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp125 triliun untuk seluruh warga negara Indonesia dan disetorkan ke kas negara.
Peternak Menjerit Gegara Harga Telur Anjlok
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang perdana perkara ini dijadwalkan berlangsung pada Senin, 8 September 2025, dengan agenda pemeriksaan awal.







