Koma.id – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti fenomena fenomena mobilisasi dan pengerahan anak secara masif saat kerusuhan di Jakarta. KPAI menilai mobilisasi anak agar bergabung dalam unjuk rasa itu adalah bagian dari eksploitasi.
Hal itu disampaikan Komisioner KPAI Sylvana Maria Apituley. Awalnya, Sylvana mengatakan undang-undang melindungi hak anak untuk memiliki dan menyampaikan pendapatnya sendiri serta didengar suaranya. Undang-undang, menurut dia, juga melindungi hak anak untuk berkumpul, berserikat dan menyampaikan pendapat.
“Selain itu, UU 35/2014 juga melindungi hak anak untuk mendapatkan informasi yang sesuai dengan perkembangan usia dan mentalnya. Juga hak untuk bebas dari eksploitasi politik,” kata Sylvana kepada wartawan, Rabu (3/9/2025).
Namun, kata Sylvana, fakta yang ada di lapangan menunjukkan bahwa masih ada mobilisasi anak untuk aksi unjuk rasa. Menurut dia, tindakan pengerahan itu adalah eksploitasi.
“Tapi faktanya, masih terjadi mobilisasi anak untuk aksi-aksi unjuk rasa tanpa edukasi dan penyadaran kritis yang bertanggung jawab. Murni pengerahan yang lebih tepat disebut sebagai eksploitasi. Bahkan, menurut temuan polisi, anak-anak dipersenjatai petasan dan bom molotov dalam aksi anarkis dan tindak kriminal kerusuhan,” ucapnya.
HSBC Masih Lihat Potensi Kenaikan Emas
“Yang sangat disesalkan juga, anak-anak bahkan ikut menjarah, bukan hanya di Jakarta, tapi juga di beberapa wilayah lainnya, di Surabaya, Kediri, Pekalongan, Tegal,” imbuhnya.
“Yang sangat disesalkan juga, anak-anak bahkan ikut menjarah, bukan hanya di Jakarta, tapi juga di beberapa wilayah lainnya, di Surabaya, Kediri, Pekalongan, Tegal,” imbuhnya.







