Koma.id– Polemik status non-aktif yang diberikan partai kepada sejumlah anggota DPR RI, termasuk Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Partai NasDem, serta Eko Patrio dan Uya Kuya dari PAN, menuai sorotan publik. Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menegaskan pihaknya bersama Partai Buruh akan membawa kasus ini ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Menurutnya, istilah non-aktif tidak dikenal dalam aturan MKD sehingga langkah partai dianggap hanya manuver politis.
Nada serupa disampaikan Pimpinan Pusat Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (PP KMHDI). Organisasi mahasiswa ini juga mengadukan tujuh legislator ke MKD karena dianggap memicu kemarahan publik. Mereka menilai status non-aktif yang ditempuh partai tidak memiliki dasar hukum, karena dalam UU MD3 hanya dikenal mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).
Adapun tujuh anggota DPR RI yang diadukan adalah Rahayu Saraswati (Gerindra), Dedy Sitorus (PDI Perjuangan), Ahmad Sahroni (NasDem), Nafa Urbach (NasDem), Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio (PAN), Surya Utama alias Uya Kuya (PAN), dan Adies Kadir (Golkar). Baik KSPI maupun KMHDI mendesak agar mereka tidak hanya dinyatakan non-aktif, melainkan diproses sesuai aturan dan diberhentikan melalui mekanisme PAW.







