Koma.id– Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama beberapa jam, braham Samad menerima 56 pertanyaan yang mayoritas berkaitan dengan podcast yang diikutinya bersama sejumlah narasumber, termasuk Roy Suryo, Rismon Sianipar, Dr. Tifa, Kurnia Tri Royani, dan Rizal Fadillah.
Dia menilai pertanyaan yang dilayangkan penyidik justru keluar dari substansi surat panggilan terhadapnya. Menurut dia, jika penyidik terpaku pada kejadian tanggal 22 Januari 2025, dirinya tidak bisa dimintai keterangan sebagai saksi. Karena kalau berpatokan pada 22 Januari 2025, sebenarnya bisa dipastikan saya tidak bisa dimintai keterangan sebagai saksi.







